urbanstory.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan di balik pemblokiran rekening dormant yang tidak aktif. Langkah ini bertujuan untuk melindungi pemilik rekening dari potensi kejahatan yang bisa terjadi tanpa sepengetahuan mereka.
M Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi PPATK, menyatakan bahwa rekening dormant sering disalahgunakan dalam kejahatan seperti peretasan dan pencucian uang. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan integritas dana nasabah.
Risiko pada Rekening Dormant
PPATK mengungkapkan bahwa rekening dormant sering kali digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menampung dana hasil tindak pidana. Praktik ini meliputi jual beli rekening, peretasan, dan transaksi ilegal lainnya seperti narkotika dan korupsi.
M Natsir Kongah menegaskan, “Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah).”
Kebijakan pemblokiran rekening dormant dirancang untuk mengurangi risiko sehingga nasabah dapat merasa lebih aman terkait keberadaan uang mereka di bank.
Tindakan Preventif untuk Perlindungan Nasabah
Natsir menyatakan bahwa pemblokiran akun dormant adalah salah satu langkah PPATK untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah. “Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” ujarnya.
Langkah ini juga mendorong nasabah untuk memperbaharui data mereka dan memastikan rekening tetap aktif agar tidak menjadi sasaran kejahatan.
PPATK merekomendasikan perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) di seluruh sektor perbankan.
Peningkatan Kesadaran Nasabah
Natsir mengingatkan nasabah untuk segera menghubungi bank jika mereka menerima notifikasi terkait rekening dormant. “Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegasnya.
Sejak pemblokiran rekening dormant dimulai, PPATK mencatat penurunan signifikan dalam deposit judi online di Tanah Air, mencapai angka 70 persen. Dari lebih dari Rp 5 triliun, kini hanya tersisa Rp 1 triliun.
Melihat angka ini, Natsir percaya langkah ini semakin memperkuat komitmen untuk memerangi kejahatan keuangan di Indonesia.