urbanstory.id – Seorang selebgram Indonesia berinisial AP baru saja divonis tujuh tahun penjara di Myanmar setelah ditangkap karena tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata. Penangkapan ini menarik perhatian pemerintah Indonesia yang kini berupaya membantu proses hukum dan pembebasan AP.
AP ditangkap pada 20 Desember 2024 oleh otoritas Myanmar dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme. Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan kebebasan AP melalui jalur diplomasi.
Proses Penangkapan dan Vonis
WNI berinisial AP ditangkap pada 20 Desember 2024 di Myanmar dan didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum. Setelah melalui proses pengadilan yang panjang, AP akhirnya divonis tujuh tahun penjara.
Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, menjelaskan, “Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara.” Saat ini, AP sedang menjalani hukuman di Penjara Insein yang terletak di Yangon, Myanmar.
Situasi ini memunculkan keprihatinan di kalangan pemerintah dan masyarakat Indonesia, terutama mengingat kondisi di dalam penjara yang sulit.
Upaya Diplomatik Pemerintah
Meski vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Kemlu RI dan Kedutaan Besar RI di Yangon terus berupaya mencari cara non-litigasi untuk membebaskan AP. Mereka sedang berusaha untuk mengajukan permohonan pengampunan sebagai salah satu langkah.
Judha menjelaskan, “Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.” Komitmen pemerintah untuk mengawal kasus ini menunjukkan keseriusan mereka dalam melindungi warganya di luar negeri.
Kemlu RI juga memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman dan memastikan hak-hak dasar AP tetap terjaga. Baru-baru ini, orang tua AP menjenguknya di penjara, memperlihatkan dukungan kuat dari keluarga di tengah masa sulit ini.
Respons DPR dan Harapan Keluarga
Di tengah situasi ini, anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, juga menyatakan kepeduliannya terhadap AP. Ia menyebutkan bahwa AP dituduh mendanai pemberontak di Myanmar dan mendesak pemerintah untuk memfasilitasi kembalinya AP ke Indonesia.
Abraham menekankan bahwa AP masih muda, berusia 33 tahun, dan tidak memiliki niat terlibat dalam kegiatan yang dituduhkan kepadanya. Ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah-langkah diplomasi seperti amnesti atau deportasi.
DPR mendesak pemerintah agar tetap berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak WNI di luar negeri, terutama di situasi yang berpotensi merugikan, serta memastikan perlindungan maksimal bagi mereka.