urbanstory.id – Sidang gugatan hak cipta oleh Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Proses persidangan yang berlangsung Rabu, 11 Juni 2025, harus ditunda karena pihak Vidi diminta melengkapi berkas legalitas.
Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, mengungkapkan kuasa baru untuk pihak Vidi baru saja diberikan, sehingga legalitas belum terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Latar Belakang Gugatan
Sidang gugatan hak cipta yang melibatkan nama besar seperti Vidi Aldiano dan Keenan Nasution menjadi perhatian publik. Gugatan ini diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti akibat dugaan penggunaan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin.
Kasus ini terdaftar dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst. Keenan dan Rudi menuntut Vidi membayar ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Sebelumnya, negosiasi antara kedua belah pihak telah diupayakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
Proses Persidangan Terkini
Proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 Juni 2025 ditunda hingga 17 Juni 2025. Penundaan ini terjadi karena legalitas dari pihak Vidi dianggap belum lengkap.
Menurut Minola Sebayang, “Karena kuasa baru diberikan kemarin, jadi untuk legalitasnya belum terdaftarkan di PN Jakarta Pusat.” Dia menambahkan, jika berkas sudah lengkap, sidang akan memasuki sesi tanya jawab.
Persiapan Pihak Vidi Aldiano
Kuasa hukum Vidi Aldiano, Sordame Purba, mengakui bahwa timnya baru menerima kuasa tersebut dan kini tengah menyelesaikan legalitas yang tertunda. Sordame mengungkapkan bahwa Yakup Hasibuan akan memimpin tim kuasa hukum yang menangani kasus Vidi.
“Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi,” ungkap Sordame. Tim hukum yang membela Vidi terdiri dari 15 pengacara. “Kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa,” tambahnya untuk menegaskan kesiapan dalam menangani kasus ini.