Pemerintah Tutup Sejumlah Jalur Pendakian Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Menyongsong libur panjang Natal dan Tahun Baru, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dengan menutup sementara beberapa jalur pendakian gunung.
Baca juga: Denza D9: MPV Mewah dengan Teknologi Canggih Meluncur di China
Keputusan ini diambil untuk memastikan keselamatan publik, mengingat potensi cuaca ekstrem yang dapat membahayakan para pendaki.
Penutupan jalur pendakian ini dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan cuaca yang dapat terjadi mendadak, khususnya pada akhir Desember hingga awal Januari.
Hujan lebat dan jalur yang licin menjadi dua dari banyak faktor yang membuat penutupan ini diperlukan demi keamanan pendaki.
Lebih lanjut, gunung-gunung dengan aktivitas vulkanik yang meningkat atau berisiko longsor juga menjadi perhatian utama dalam pengambilan keputusan ini.
Sejak 13 Oktober 2025, Gunung Gede Pangrango sudah ditutup untuk penataan kawasan dan menangani masalah sampah yang berkelanjutan di sana.
Baca juga: Pentingnya Rutin Mengonsumsi Obat Cacing untuk Kesehatan
Gunung Salak, yang mulai ditutup sejak 22 Desember 2025, juga menjadi bagian dari antisipasi terhadap cuaca ekstrem serta pemulihan kondisi ekosistem jalur pendakian.
Sementara itu, Gunung Semeru akan ditutup hingga Maret 2026 setelah terjadinya awan panas akibat erupsi, sebagai langkah mitigasi terhadap kondisi cuaca yang sulit diprediksi.
Sebelumnya, Gunung Merapi telah ditutup sejak Mei 2018 karena status waspadanya, menjadikan aktivitas pendakian di lokasi ini ilegal.
Bagi masyarakat yang ingin tetap berlibur, terdapat banyak alternatif di area kaki gunung, taman nasional, dan jalur wisata yang aman dan masih terbuka untuk umum.
Harapan pihak pemerintah adalah agar penutupan ini tidak mengurangi antusiasme wisatawan dalam menikmati keindahan alam Indonesia.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Yarman, juga mengimbau agar para pendaki yang berencana melakukan pendakian sebelum penutupan, segera memesan tiket yang valid hingga 28 Desember 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: