Lonjakan Kendaraan Memasuki Yogyakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat sebanyak 371.241 kendaraan telah memasuki provinsi tersebut hingga hari keempat Operasi Lilin Progo 2026.
Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR dari Kalangan Selebritas
Momen ini mencerminkan tingginya minat masyarakat untuk merayakan liburan di Yogyakarta, yang tetap menjadi tujuan utama wisatawan.
Komisaris Besar Polisi Ihsan, Kepala Bidang Humas Polda DIY, menjelaskan bahwa data kendaraan yang masuk terpantau melalui kamera CCTV di delapan titik perbatasan dengan Jawa Tengah.
Jalur Tempel menjadi titik tersibuk dengan 111.349 kendaraan masuk, sementara simpang Kikis Joholanang mencatat 84.929 kendaraan, menunjukkan tingginya animo masyarakat untuk berkunjung.
Yogyakarta tetap menjadi destinasi favorit selama periode libur panjang ini, menggambarkan daya tarik wisata yang kuat di provinsi tersebut.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya yang Terlibat Insiden Perampokan
Arus keluar kendaraan dari Yogyakarta juga menunjukkan angka yang signifikan dengan 354.671 kendaraan sampai hari keempat operasional.
Jalur Tempel kembali menjadi jalur tersibuk dengan 122.002 kendaraan yang meninggalkan Yogyakarta, diikuti oleh Prambanan dengan 98.819 kendaraan.
Kepadatan arus lalu lintas ini menjadi perhatian bagi warga lokal dan wisatawan yang ingin meninggalkan kota selama masa perayaan.
Kepala Bidang Humas Polda DIY mengimbau kepada pengendara untuk memperhatikan kondisi arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore.
Kepadatan arus lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda dua dan mobil pribadi, sehingga diperlukan kewaspadaan ekstra dalam berkendara.
Untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas, Polda DIY telah menyiagakan personel di pos pengamanan dan pos pelayanan di titik-titik strategis.
Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Kulit: Apa yang Perlu Diketahui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: