Tragedi Di Tual: Pelajar Meninggal Setelah Diduga Dipukul Anggota Brimob
Insiden tragis mengguncang Kota Tual pada 19 Februari 2026, ketika seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia akibat diduga dipukul dengan helm oleh seorang oknum anggota Brimob.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak
Kejadian yang mengakibatkan kemarahan warga ini terjadi di dekat RSUD Maren dan memicu tuntutan keadilan dari keluarga serta masyarakat setempat.
Peristiwa bermula saat Arianto dan kakaknya, Nasri Karim, melewati jalan menurun setelah berputar arah dari sekitar rumah sakit. Mereka tidak mengira bahwa seorang anggota Brimob akan muncul di pinggir jalan, menyebabkan situasi yang mengancam keselamatan.
Nasri menjelaskan, "Kami jalan sendiri. Dari arah rumah sakit Maren kami putar balik. Memang posisi turunan jadi motor agak laju. Adik sudah bilang ada polisi di depan."
Setelah hampir mencapai titik turunan, anggota Brimob bernama Bripda Masias Siahaya melompat dari balik pohon dan memukul wajah Arianto dengan helnya. Nasri menambahkan, "Waktu kami sudah dekat, dia langsung loncat dari balik pohon. Langsung ayunkan helm yang dipakai, kena tepat di wajah adik saya."
Akibat pukulan tersebut, Arianto kehilangan kendali atas sepeda motornya. "Dia masih pegang motor, mata sudah tertutup. Karena kena di wajah, dia hilang kendali," ungkap Nasri.
Setelah insiden, Arianto dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. Kematian ini memicu kemarahan di kalangan keluarga dan warga, yang datang ke markas Brimob di Tual menuntut keadilan.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya yang Terlibat Insiden Perampokan
Moksen Ali, salah satu anggota keluarga korban, menyatakan, "Kalau memang salah, kenapa tidak diberikan pembinaan saja? Kenapa harus dipukul seperti binatang?" Ia menekankan pentingnya hukuman yang sesuai untuk pelaku.
Keluarga berharap agar kasus ini tidak hanya jadi perhatian publik tetapi juga diproses dengan adil. Mereka bertekad mengawal kasus ini hingga mendapatkan kemajuan dalam tuntutan keadilan.
Pihak kepolisian, saat menanggapi protes tersebut, mengonfirmasi bahwa kasus ini akan ditangani dengan profesional dan diharapkan transparan.
Polda Maluku telah mengonfirmasi bahwa Bripda Masias Siahaya telah diamankan dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kombes Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, menyatakan, "Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual, (penahanan ini) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku."
Rositah menegaskan bahwa selain proses pidana, Bripda MS juga akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat dapat diterapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: