Insiden di Gili Trawangan, NTB, melibatkan seorang perempuan warga negara asing yang berujung pada keributan. Tindakan agresifnya mengakibatkan pengancaman dengan senjata tajam terhadap warga setempat.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri untuk Hubungan yang Sehat
Kejadian ini mencuat ketika kegiatan tadarusan yang dilakukan warga lokal terganggu oleh suara yang dianggap mengganggu oleh perempuan tersebut.
Awal Permasalahan dan Tindakan Agresif
Kejadian ini terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, ketika warga setempat melaksanakan tadarusan di sebuah musala yang menggunakan speaker. WNA tersebut tampak tidak senang dan mulai berulah, merusak mikrofon yang dipakai untuk kegiatan tersebut.
Setelah memecahkan fasilitas tersebut, perempuan itu diduga mengambil ponsel dari salah seorang warga sebelum kembali ke vila tempatnya menginap. Ini memicu warga untuk mencari ponsel yang dianggap hilang.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Menjaga Kebugaran di Rumah
Pengancaman Terhadap Warga
Sekitar pukul 00.30 Wita, sekelompok warga berupaya mendatangi vila untuk meminta kembali ponsel yang dimaksud. Situasi memanas ketika perempuan tersebut muncul dengan mengacungkan parang dan berteriak, 'what do you want.'
Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, menyatakan bahwa perempuan itu membawa dua parang dan mengejar warga yang ingin mengambil ponsel. Tindakan ini menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat yang hanya ingin mengembalikan barang mereka.
Usaha Warga Mengatasi Situasi
Warga setempat mencoba merebut salah satu parang dari tangan perempuan itu untuk meredakan ketegangan. Meskipun mereka berhasil mengamankan satu dari dua parang yang digunakan, situasi tetap memanas.
Kejadian ini menarik perhatian luas setelah video insiden tersebut tersebar di media sosial, memicu diskusi mengenai interaksi antara wisatawan dan masyarakat lokal di daerah pariwisata.
Baca juga: Makanan Sehari-hari yang Ternyata Mengandung Gula Tersembunyi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: