Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 11:07 WIB

Pemerintah Jakarta Tindak Tegas Lapangan Padel Tak Berizin

Author

Pemerintah Jakarta Tindak Tegas Lapangan Padel Tak Berizin

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap bahwa 185 lapangan padel didirikan tanpa izin resmi, menyulut perhatian terhadap kepatuhan regulasi tata ruang. Langkah tegas diambil untuk melindungi kepentingan publik dan memenuhi keluhan warga.

Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone dengan Baterai 15.000 mAh di 828 Global Fan Festival 2025

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan pembongkaran lapangan-lapangan tersebut, sebagai respons terhadap gangguan yang dirasakan oleh masyarakat di sekitarnya. Tindakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib.

Pelanggaran Izin Pembangunan

Menurut Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, hingga 23 Februari 2026, hanya 212 bangunan padel yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari total pembangunan yang ada. Dengan 185 bangunan tanpa izin resmi, ini menunjukkan pelanggaran yang signifikan terhadap peraturan yang berlaku.

Gubernur Pramono Anung menekankan, 'Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.' Tindakan ini diharapkan mendukung penegakan hukum serta menambah rasa keadilan bagi masyarakat.

Pelanggaran izin ini bukan hanya masalah regulasi, tetapi juga berimbas pada tata kelola ruang urban di Jakarta. Adanya pengawasan yang lebih ketat diharapkan bisa mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital

Keluhan Warga

Keberadaan lapangan padel yang marak dekat permukiman memicu banyak protes dari warga, terutama terkait jam operasional dan tingkat kebisingan. Gubernur mencatat ada tiga masalah utama yang dilaporkan masyarakat: jam beroperasi, kebisingan, dan masalah parkir.

Tingkat kebisingan menjadi perhatian serius sebab hampir semua lapangan padel tidak dilengkapi dengan peredam suara yang memadai. Hal ini mengganggu kenyamanan warga, terutama saat malam hari.

Selain itu, pelanggaran parkir oleh pemain padel juga sering terjadi. Banyak kendaraan yang diparkir sembarangan, menyebabkan macet di lingkungan permukiman dan mengganggu arus lalu lintas.

Regulasi Baru untuk Pengelola Padel

Menanggapi beragam keluhan tersebut, Gubernur Pramono Anung menetapkan regulasi baru yang membatasi jam operasional lapangan padel di area permukiman. Aturan tersebut menegaskan bahwa lapangan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Di samping itu, Pramono menegaskan larangan pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. 'Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan,' ungkapnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan antara pengelola lapangan dan masyarakat, serta memastikan bahwa pembangunan infrastruktur di kota tetap mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Baca juga: Makanan Sehari-hari yang Ternyata Mengandung Gula Tersembunyi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU