KAI Commuter Indonesia (KCI) mengambil langkah tegas terhadap pelaku pelecehan seksual di kereta rel listrik (KRL) setelah kejadian yang termonitor melalui kamera canggih di stasiun.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C yang Perkuat Daya Tahan Tubuh
Kasus tersebut terjadi pada rute Jakarta Kota-Bogor dan menjadi viral setelah pengakuan korban menyebar di media sosial.
Deteksi dan Penangkapan Pelaku
Peristiwa pelecehan seksual yang terjadi pada 22 Januari lalu dilanjutkan dengan pengawasan ketat oleh pihak KCI setelah menerima laporan dari korban.
Sistem CCTV yang dimiliki KCI memegang peranan penting dalam mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku, yang akhirnya diamankan pada 27 Februari saat memasuki stasiun.
Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, menyatakan, "Petugas terkait langsung melakukan koordinasi di lapangan untuk segera mengamankan pelaku tersebut dan membawanya ke Stasiun Bojonggede untuk dilakukan pemeriksaan awal."
Baca juga: Aksi Nekat Pria Berjaket Ojol Mengguncang Stasiun Cikini
Sanksi dan Perlindungan Korban
Pelaku yang terlibat dalam tindakan pelecehan dijatuhi sanksi blacklist yang melarangnya menggunakan layanan KRL dan mendokumentasikan identitasnya dalam sistem keamanan KCI.
Leza Arlan menjelaskan lebih lanjut, "Setelahnya kami melakukan konfirmasi kepada korban untuk kesesuaian terduga pelaku, agar selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar cekal (blacklist)."
KCI juga menunjukkan komitmennya untuk mendampingi korban dalam proses pelaporan kepada pihak kepolisian dan memberikan dukungan psikologis di sepanjang proses tersebut.
Ajakan untuk Melaporkan Pelecehan
KCI mengimbau kepada seluruh pengguna untuk lebih peduli terhadap situasi sekitar dan melaporkan setiap tindakan pelecehan seksual yang mereka saksikan.
"KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna untuk peduli pada situasi sekitar saat menggunakan commuter line, berani bertindak dan speak up atau melaporkan segala bentuk pelecehan seksual kepada petugas, melalui call center 021-121, maupun media sosial resmi KAI Commuter," tutup Leza.
Dengan langkah tersebut, KCI berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna serta mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya melaporkan tindak kejahatan.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologis Anak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: