Jumat, 06 MARET 2026 • 16:45 WIB

Bali Berikan Izin Tinggal Darurat kepada 302 WNA Terdampak Konflik Timur Tengah

Author

Bali Berikan Izin Tinggal Darurat kepada 302 WNA Terdampak Konflik Timur Tengah

Sebanyak 302 warga negara asing (WNA) kini memiliki izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) di Bali akibat dampak konflik yang terjadi di Timur Tengah. Data tersebut dicatat hingga Kamis, 5 Maret 2026.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak

Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar masing-masing menerbitkan 244 dan 58 ITKT, dengan imbauan bagi WNA yang terdampak untuk segera mengurus administrasi secara langsung.

Proses Penerbitan Izin Tinggal Darurat

Kepala Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, menjelaskan bahwa proses penerbitan ITKT dimulai pada 2 Maret 2026. Pemohon diwajibkan membawa dokumen lengkap, termasuk paspor asli, surat pembatalan penerbangan, dan tiket yang dibatalkan.

ITKT diberikan dengan masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi. Hal ini bertujuan memberikan kepastian bagi WNA yang terjebak akibat situasi darurat di negara asal mereka.

Lebih lanjut, pemerintah memberikan keringanan terkait denda bagi WNA yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan, dengan ketentuan bahwa tidak ada beban denda yang dikenakan.

Baca juga: Polisi Selidiki Penjarahan Rumah Eko Patrio di Kuningan

Dampak Terhadap Penerbangan Internasional

Konflik yang terjadi di Timur Tengah menyebabkan sejumlah penerbangan internasional dibatalkan. Data dari pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menunjukkan bahwa hingga 4 Maret 2026, terdapat 35 penerbangan internasional yang dibatalkan, termasuk 20 keberangkatan dan 15 kedatangan.

Akibat pembatalan ini, ribuan calon penumpang terpaksa gagal terbang dengan total 5.905 orang yang seharusnya berangkat. Meskipun demikian, jalur penerbangan khususnya menuju Dubai, Doha, dan Abu Dhabi masih dibuka terbatas.

Penerbangan maskapai Emirates dengan nomor EK-369 berhasil lepas landas menuju Dubai setelah terparkir selama sekitar empat malam di Bandara Ngurah Rai.

Tanggapan dan Regulasi Imigrasi

Pihak Imigrasi bekerja sama dengan instansi terkait untuk menjamin kelancaran administrasi bagi WNA yang terdampak. R Haryo Sakti menegaskan pentingnya komunikasi antara WNA dan pihak imigrasi agar segala sesuatunya berjalan lancar.

Regulasi mengenai pencegahan overstay menjadi lebih fleksibel dengan nol denda bagi WNA yang terpengaruh oleh situasi ini. Fleksibilitas ini terutama bagi mereka yang melebihi masa izin tinggal yang ditentukan.

Dengan demikian, pemerintah berusaha memberi solusi praktis sambil tetap mempertahankan kewajiban hukum yang ada.

Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone dengan Baterai 15.000 mAh di 828 Global Fan Festival 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU