BPOM RI Menjaga Keamanan Obat: Respon Terhadap Kasus Sirup Beracun di India
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan penjelasan terkait kasus sirup obat batuk yang diduga mengandung dietilen glikol (DEG) di India, menyebabkan kematian pada sejumlah anak.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Ini yang Perlu Diketahui
Dua produk yang terlibat, Coldrif Cough Syrup dan Nextro-DS, diketahui tidak terdaftar di Indonesia dan tidak boleh diperdagangkan di pasar domestik.
BPOM menyatakan bahwa berdasarkan pencarian di database mereka, baik Coldrif Cough Syrup maupun Nextro-DS tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Ini menunjukkan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh produk obat yang tidak terdaftar.
Sesuai dengan pernyataan resmi BPOM, "Berdasarkan hasil patroli siber BPOM, kedua produk tersebut juga tidak ditemukan dalam penjualan/peredaran secara online di e-commerce di Indonesia."
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa warga negara Indonesia tidak terpapar produk yang berbahaya dan tidak terdaftar.
BPOM berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap produk obat dengan mengintensifkan kerjasama dalam pengawasan pre- dan post-market.
Baca juga: Rumah Uya Kuya Dijerang Massa, Permintaan Maaf Tercetus
Penegakan hukum terhadap obat-obatan substandar, ilegal, atau mengandung bahan berbahaya pun menjadi fokus utama.
"BPOM juga memastikan dan mendorong industri farmasi untuk melakukan pemantauan mandiri (self assessment) terhadap pemenuhan persyaratan termasuk uji cemaran EG/DEG pada bahan baku dan sediaan sirup obat," ungkap BPOM.
Upaya ini penting untuk menjamin bahwa semua obat yang beredar memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Kejadian di India menunjukkan dampak serius dari penggunaan obat yang terkontaminasi.
Menurut Wakil Ketua Menteri Madhya Pradesh, Rajendra Shukla, jumlah korban meninggal akibat keracunan sirup Coldrif terus meningkat dan kini mencapai 20 anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: