Upaya Sandra Dewi Kembalikan Aset Terkait Kasus Korupsi Suami
Artis Sandra Dewi tengah berjuang untuk mengembalikan aset pribadinya yang disita oleh penyidik dalam rangka kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sandra meminta agar harta yang tidak berkaitan dengan kasus tersebut dapat segera dikembalikan.
Baca juga: Kota-Kota di Indonesia yang Cocok untuk Liburan Sendirian
Dalam gugatan tersebut, Sandra mengklaim memiliki berbagai aset, termasuk tas mewah dan mobil, yang merupakan hasil kerja kerasnya. Ia menegaskan bahwa semua barang tersebut bukan berasal dari aktivitas korupsi.
Dalam daftar gugatan, Sandra mencantumkan 88 tas mewah yang berasal dari berbagai merek ternama, sejumlah mobil mewah, serta beberapa bidang tanah dan bangunan. Melalui dokumen tersebut, ia juga menyebutkan memiliki rekening deposito atas namanya sebesar Rp 33 miliar.
Sandra menegaskan bahwa semua barang yang disita adalah hasil dari kerja kerasnya selama berkarier sebagai artis. Ia menyatakan dengan tegas, "Barang-barang itu merupakan hasil kerja saya sebagai artis, bukan dari hasil korupsi."
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu mobil yang disita merupakan hadiah ulang tahun, menegaskan bahwa hadiah tersebut bukan berasal dari suaminya, Harvey Moeis.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya yang Terlibat Insiden Perampokan
Sandra mengungkapkan bahwa sebelum menikah, ia dan Harvey Moeis telah mengatur perjanjian pisah harta. Hal ini membuat aset yang diperoleh setelah pernikahan tetap menjadi milik Sandra, dengan dokumen hukum yang mendukung klaim tersebut.
Ia mengajukan keberatan terhadap penyitaan aset yang dinilai tidak terkait dengan perkara suaminya. Gugatan ini tertuang dalam nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jk.Pst.
Kejaksaan Agung bertindak sebagai pihak termohon dalam gugatan ini, dan saat ini sidang sedang berlangsung dengan agenda pembuktian terhadap klaim yang diajukan oleh Sandra.
Suami Sandra, Harvey Moeis, telah dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus korupsi yang melibatkan komoditas timah. Vonis tersebut kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding.
Mahkamah Agung juga memperkuat putusan tersebut dalam proses kasasi, yang menciptakan dampak hukum serius bagi Harvey dan juga bagi Sandra Dewi sebagai istri yang berusaha mempertahankan hak-haknya terkait aset pribadinya.
Situasi ini mencerminkan kompleksitas yang dihadapi oleh Sandra sebagai individu yang berupaya memisahkan antara karier dan kehidupan pribadi, terutama di tengah skandal hukum yang melibatkan suaminya.
Baca juga: Destinasi Terbaik untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: