BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 24 OKTOBER 2025 • 10:48 WIB

Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba: Keterlibatan Ammar Zoni Terungkap

Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba: Keterlibatan Ammar Zoni TerungkapKasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba: Keterlibatan Ammar Zoni Terungkap

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap skandal peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang melibatkan Ammar Zoni sebagai salah satu terdakwa. Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa menerima dan mengedarkan 100 gram sabu di dalam rutan.

Baca juga: WhatsApp Perbaiki Bug Keamanan yang Berpotensi Curi Data Pengguna Apple

Sebagai terdakwa VI, Ammar Zoni diduga terlibat bersama lima terdakwa lainnya dalam jaringan penjualan narkoba yang telah beroperasi sejak akhir tahun 2024. Kasus ini mencuat nilai penting dalam menyoroti masalah narkoba di lembaga pemasyarakatan.

Awal Mula Peredaran Narkoba

Peredaran narkoba di Rutan Salemba terungkap pada hari Selasa, 31 Desember 2024, saat terdakwa Muhammad Rivaldi menerima 50 gram sabu dari Ammar Zoni. Jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan menyebut bahwa, "Pada saat itu Terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram."

Pembagian sabu tersebut terjadi ketika Ammar Zoni menyerahkan masing-masing 50 gram kepada terdakwa V dan VI. Insiden ini menjadi langkah awal dari transaksi narkoba yang berlangsung tersembunyi di dalam rutan.

Transaksi ini menunjukkan kompleksitas masalah penyelundupan narkoba dalam sistem penjara, yang berpotensi merusak integritas lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C yang Perkuat Daya Tahan Tubuh

Metode Transaksi Narkoba

Proses transaksi narkoba berlanjut pada Jumat, 3 Januari 2025, ketika terdakwa Rivaldi menyerahkan barang haram itu kepada Andi, berdasarkan instruksi DPO Andre. Jaksa mencatat bahwa, "Lalu terdakwa I diperintahkan menuju tangga Tipe 3 Blok T untuk mengambil barang yang ditempel atau diletakkan di tangga Tipe 3 Blok T yang berada di dalam bungkus rokok gudang garam filter yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu."

Pengiriman narkoba dilakukan dengan cara yang sangat hati-hati, namun, aktivitas mencurigakan ini akhirnya terpantau oleh pihak kepolisian dan aparat rutan. Tindakan penggeledahan dilakukan setelah adanya laporan mengenai gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa Asep.

Metode transaksi yang cermat dan terorganisir ini menunjukkan betapa mendalaminya jaringan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Penangkapan dan Barang Bukti

Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu dengan total berat 3,03 gram. Selain itu, juga disita satu unit handphone serta uang sejumlah Rp 233 ribu yang diduga merupakan hasil dari peredaran sabu.

Setelah penggeledahan, Ammar Zoni di bawa ke pos penjagaan, dan kamar yang ditinggali pun ditemukan sejumlah barang bukti narkotika. Jaksa menyatakan, "Satu botol plastik bertuliskan Happydent yang berisi 1 bungkus plastik klip berukuran sedang kristal warna putih 0,59 gram."

Pengumpulan bukti-bukti narkoba ini berperan penting dalam menggali lebih dalam kasus ini serta menggambarkan besarnya isu narkoba di rutan.

Baca juga: Olahraga Teratur dan Kesehatan Jantung: Pentingnya Aktivitas Fisik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba: Keterlibatan Ammar Zoni Terungkap

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!