Penetapan Kuota Haji 2026: Keadilan dalam Akses Ibadah untuk Seluruh Provinsi di Indonesia
Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan kuota haji reguler untuk tahun 2026 yang mencakup seluruh 34 provinsi di Indonesia.
Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Investasi Apple Tetap Berjalan
Penentuan kuota setiap provinsi didasarkan pada proporsi jumlah pendaftar dan lama masa tunggu di masing-masing wilayah.
Sebanyak 221.000 kuota haji di Indonesia untuk tahun 2026 terdiri dari 203.320 kuota haji reguler. Pembagian kuota ini bertujuan untuk menyeimbangkan akses ibadah haji di setiap provinsi.
Dari data yang dirangkum, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota tertinggi untuk tahun 2026, yaitu 42.409 jemaah, meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 35.152 jemaah.
Sebaliknya, beberapa provinsi mengalami penurunan kuota, seperti Jawa Barat yang turun dari 38.723 jemaah menjadi 29.643 jemaah. Hal ini mencerminkan adanya penyesuaian berdasarkan pendaftaran yang ada.
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyatakan, "Komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata sama, yaitu sekitar 26 tahun."
Baca juga: Polisi Selidiki Penjarahan Rumah Eko Patrio di Kuningan
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembagian kuota berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini menekankan keadilan dengan memberikan kuota lebih besar kepada provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi lama waktu tunggu para calon jemaah haji di Indonesia, yang saat ini rata-ratanya berkisar 26 tahun.
Dengan kebijakan ini, diharapkan bahwa calon jemaah haji dari berbagai daerah dapat memiliki kesempatan yang sama dalam melaksanakan ibadah haji.
Kuota haji untuk 2026 telah ditetapkan dengan rincian yang berbeda untuk setiap provinsi. Misalnya, Nusa Tenggara Barat mengalami peningkatan dari 4.499 jemaah menjadi 5.798 jemaah.
Sebaliknya, Sumatera Utara menurun dari 8.328 jemaah menjadi 5.913 jemaah, yang menandai pengaturan baru dalam distribusi kuota.
Provinsi lain seperti Kalimantan Selatan juga menunjukkan peningkatan, dari 3.818 jemaah menjadi 5.187 jemaah. Penyebaran yang lebih merata ini mencerminkan keadilan dalam pelayanan ibadah haji bagi seluruh warga negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: