BPOM Temukan 15 Produk Obat Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penemuan 15 produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Penemuan ini berasal dari hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang bulan September 2025.
Baca juga: Kejadian Penjarahan Rumah Uya Kuya: Imbas Video Viral dan Permintaan Maaf yang Disampaikan
Dalam pengawasan yang dilakukan, semua produk yang teridentifikasi tidak memiliki nomor izin edar (NIE) atau mencantumkan nomor fiktif. Kelima produk pelangsing ditemukan mengandung sibutramin, sementara lima produk stamina pria terdeteksi mengandung sildenafil sitrat.
Lebih jauh, lima produk yang dikategorikan sebagai obat pegal linu diketahui mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak. BPOM memberikan peringatan bahwa bahan kimia seperti sibutramin dan sildenafil dapat memicu gangguan jantung dan tekanan darah, serta dapat menyebabkan efek fatal jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan bahwa risiko kesehatan dari produk-produk ilegal ini bukan hanya berbahaya bagi individu, tetapi juga mengancam keseluruhan sistem kesehatan masyarakat.
Baca juga: Tanggapan Kontroversial Gaji Anggota DPR yang Dinonaktifkan
BPOM tidak hanya menemukan produk-produk ilegal, tetapi juga telah menyiapkan langkah tegas untuk menangani pabrikasi dan distribusi produk tersebut. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Taruna Ikrar menekankan perlunya peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan produk-produk mencurigakan. Ia mengajak masyarakat untuk memeriksa nomor izin edar yang tercantum pada kemasan dan melaporkan produk yang dianggap tidak aman.
BPOM telah mengeluarkan daftar 15 produk ilegal yang mengandung BKO, termasuk JD Jamu Diet, Jamu Diet Dosting, dan Kopi Stamina Agam Perkasa. Produk-produk tersebut dinyatakan tidak memiliki izin resmi serta mengandung bahan kimia yang membahayakan.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan promosi instan dari produk-produk yang tidak terdaftar. Taruna Ikrar mengingatkan bahwa penggunaan produk ilegal dapat merusak kesehatan secara jangka panjang.
Baca juga: Film KPop Demon Hunters Raih Kesuksesan di Netflix
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: