Pengurusan STNK Hilang Kini Lebih Mudah Secara Online
Pengurusan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini dapat dilakukan secara online, memudahkan masyarakat yang menghadapi masalah tersebut.
Baca juga: Kejadian Penjarahan Rumah Uya Kuya: Imbas Video Viral dan Permintaan Maaf yang Disampaikan
Dengan adanya sistem digital dari kepolisian, proses penggantian STNK yang sebelumnya dianggap rumit kini menjadi lebih efisien.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus STNK hilang secara online, beberapa dokumen harus disiapkan terlebih dahulu.
Dokumen utama yang diperlukan adalah KTP asli dan fotokopinya yang terdaftar atas nama pemilik kendaraan.
Dokumen berikutnya adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya.
Apabila kendaraan masih dalam status kredit, pemilik diharuskan meminta fotokopi BPKB yang telah dilegalisir oleh pihak leasing dan kantor kepolisian.
Di beberapa daerah, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan portal Samsat Online untuk mengurus STNK hilang.
Baca juga: Olahraga Teratur dan Kesehatan Jantung: Pentingnya Aktivitas Fisik
Setelah membuat akun di situs resmi Samsat, pengguna dapat mengisi formulir pengajuan yang disediakan.
Selanjutnya, pengguna diwajibkan mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan dan menyelesaikan pembayaran melalui metode yang ada, seperti transfer bank atau e-wallet.
Setelah pembayaran dikonfirmasi, pemohon akan menerima nomor pelacakan saat proses pengajuan berlangsung.
Dokumen yang wajib dibawa saat pengajuan penggantian STNK meliputi KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi (yang dilegalisir jika masih dalam kredit), serta surat kehilangan dari kantor polisi.
Apabila pengurusan dilakukan oleh orang lain, diperlukan juga surat kuasa bermaterai yang memuat data lengkap kedua belah pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: