Mikroplastik Terdeteksi di Udara 18 Kota di Indonesia: Jakarta Pusat Teratas
Laporan dari Ecoton mengungkapkan bahwa mikroplastik terdeteksi di udara 18 kota di seluruh Indonesia, dengan Jakarta Pusat mencatat konsentrasi tertinggi.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8 Menyusul Hujaan di Media Sosial
Analisis yang dilakukan antara Mei hingga Juli 2025 menunjukkan bahwa ukuran mikroplastik yang terdeteksi berkisar antara 0,02 hingga 1,72 milimeter.
Mikroplastik ditemukan di udara di berbagai lokasi seperti Kupang, Jakarta Pusat, Tadulako, Surabaya, Bulukumba, Malang, Jambi, Palembang, Sidoarjo, Solo, Aceh Utara, Stasiun Manggarai, Denpasar, dan Pontianak.
Berdasarkan data, fragmen, serat, dan film dari kemasan sekali pakai, pakaian sintetis, serta botol plastik menjadi sumber utama partikel mikroplastik tersebut.
Konsentrasi mikroplastik tertinggi tercatat di Jakarta Pusat, dengan nilai 37 partikel dalam dua jam pengukuran, terutama di lokasi-lokasi yang padat aktivitas seperti Pasar Tanah Abang.
Menurut Ecoton, kondisi di Pasar Tanah Abang menciptakan idealitas untuk pelepasan mikroplastik ke udara melalui aktivitas sehari-hari, termasuk penggunaan plastik sekali pakai.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C yang Perkuat Daya Tahan Tubuh
Selanjutnya, mikroplastik terendah tercatat di Malang, dengan hanya dua partikel dalam dua jam pengukuran yang dilakukan di lokasi dengan lalu lintas rendah.
Pengukuran menunjukkan bahwa di kota besar seperti Jakarta, jumlah mikroplastik yang dihirup manusia cukup signifikan, dan kondisi ini memperburuk kualitas udara.
'Jika diasumsikan seseorang menghirup sekitar 500 liter udara per jam saat beraktivitas ringan, maka udara yang dihirup di Jakarta mengandung bukan hanya debu tetapi juga partikel mikroplastik,' jelas Ecoton.
Mikroplastik yang sangat halus berpotensi menyebabkan masalah kesehatan serius, dengan partikel ini dapat menembus sistem pernapasan.
'Partikel berukuran sangat kecil, termasuk nanoplastik dapat menembus penghalang alveolar–kapiler dan terbawa ke berbagai organ tubuh,’ papar Ecoton dalam laporannya.
Ecoton mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk melarang pembakaran sampah di ruang terbuka dan meningkatkan fasilitas pemilahan sampah guna mengurangi dampak ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: