Penemuan Batu Zamrud 300 kg di Madagaskar: Dampak Ekonomi dan Rencana Penjualan
Madagaskar baru-baru ini menghebohkan dunia dengan penemuan batu zamrud seberat 300 kg di Istana Presiden pada tanggal 19 November 2025.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Anggota DPR dari Kalangan Selebritas
Batu yang memiliki warna gelap dengan garis kristal hijau berkilau ini dipamerkan di Istana Negara Ambohitsorohitra, Antananarivo.
Kolonel Michael Randrianirina, Presiden sementara Madagaskar, mengungkapkan bahwa batu zamrud tersebut akan dijual dan hasil penjualannya akan dialirkan ke kas negara.
"Batu ini mungkin akan dilepas, dan menterinya yang nanti akan jelaskan tata cara untuk meningkatkan pemasukan negara," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses penjualan akan dilakukan dengan transparansi untuk memastikan akuntabilitas.
Gemological Institute of America (GIA) menjelaskan bahwa satu karat setara dengan 0,20 gram. Dengan berat total 300 kg, batu ini akan mengalami penurunan berat saat melalui proses pemotongan dan pembersihan.
Setelah proses pembersihan, berat zamrud yang tersisa diperkirakan sekitar 150 kg, setara dengan 750.000 karat zamrud murni.
Baca juga: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Kalangan Generasi Muda
Menurut Diamond n Co, harga pasar untuk zamrud bervariasi tergantung pada kualitasnya. Zamrud kualitas rendah diperkirakan senilai Rp3,1 juta per carat dan kualitas tinggi sekitar Rp141,5 juta per carat.
Berdasarkan estimasi ini, jika dihitung dengan harga zamrud kualitas rendah, nilai total dari 150 kg zamrud tersebut dapat mencapai Rp 2,325 triliun.
Angka tersebut menunjukkan potensi besar yang dapat dimanfaatkan bagi perekonomian Madagaskar.
Potensi nilai ekonomi dari penemuan ini dianggap dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian negara.
Pemerintah Madagaskar berencana memanfaatkan hasil dari penjualan batu zamrud untuk meningkatkan pemasukan negara dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: