Pemerintah DKI Jakarta Perkenalkan Sistem Pajak Berbasis Emisi untuk Atasi Polusi Udara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan skema pajak baru yang berfokus pada emisi kendaraan sebagai bagian dari upaya mengurangi polusi udara di ibu kota.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Ini yang Perlu Diketahui
Inisiatif ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya uji emisi tetapi juga mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang mengembangkan Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) yang merupakan dasar untuk menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan emisi. Dengan mekanisme ini, kendaraan yang memberikan kontribusi lebih besar pada pencemaran udara akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.
Nirwono Joga, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, menjelaskan bahwa kajian ini melibatkan kolaborasi dengan peneliti, akademisi, dan berbagai pihak terkait lainnya. 'Kajian KPL bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,' ungkapnya.
Kebijakan ini direncanakan untuk diintegrasikan dengan regulasi lain, termasuk Raperda Manajemen Lalu Lintas dan sistem parkir elektronik progresif. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah mengingat pergerakan kendaraan di Jakarta tidak hanya berasal dari dalam kota, melainkan juga mengikutsertakan wilayah penyangga.
Baca juga: Kota-Kota di Indonesia yang Cocok untuk Liburan Sendirian
Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menyatakan bahwa penyusunan KPL merupakan amanat regulasi nasional. 'Lebih dari 40 persen polusi Jakarta bersumber dari kendaraan bermotor, sehingga sudah saatnya biaya eksternalitas lingkungan diinternalisasikan ke dalam instrumen fiskal,' kata Asep.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan untuk merawat kendaraan dan melakukan uji emisi secara berkala. 'Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi agar tidak terkena disinsentif,' tambahnya.
Lebih lanjut, Rizqon Fajar, peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mencatat bahwa sektor transportasi menyumbang sekitar 44 persen emisi polutan di Jakarta. 'Lebih dari separuh sepeda motor dan 70 persen mobil pribadi belum memenuhi standar emisi terbaru,' jelas Rizqon.
Rizqon merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum untuk implementasi KPL. Pergub ini harus mengatur bobot emisi, usia kendaraan, serta konektivitas data uji emisi dengan sistem Samsat dan ETLE.
Rekomendasi ini bertujuan agar hasil uji emisi dapat langsung berpengaruh pada besaran pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan. Selain itu, Rizqon juga menekankan pentingnya memperluas akses ke bengkel uji emisi dan memberikan pelatihan bagi operator serta edukasi publik yang konsisten.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan DKI Jakarta akan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.
Baca juga: Aksi Nekat Pria Berjaket Ojol Mengguncang Stasiun Cikini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: