BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 19:02 WIB

Pengawasan Ketat BPOM: 32 Jenis Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Pengawasan Ketat BPOM: 32 Jenis Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia BerbahayaPengawasan Ketat BPOM: 32 Jenis Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkapkan hasil pengawasan mengejutkan terkait kandungan produk herbal di Indonesia.

Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Investasi Apple Tetap Berjalan

Sebanyak 32 jenis obat herbal dilaporkan mengandung bahan kimia berbahaya yang bisa membahayakan kesehatan manusia.

Temuan BPOM Terkait Obat Herbal

Pengujian 1.373 sampel obat herbal pada bulan Oktober 2025 menunjukkan banyak produk yang mengandung bahan kimia seperti parasetamol, diklofenak, dan steroid. Hal ini menjadi fokus utama BPOM dalam melindungi konsumen dari produk yang tidak aman.

Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa banyak obat herbal yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia tersebut. 'Indometasin ditambahkan secara ilegal ke dalam produk obat herbal yang memiliki khasiat untuk menghilangkan pegal linu atau rematik,' ungkapnya.

Kandungan lain seperti furosemid, bisakodil, dan sildenafil juga teridentifikasi dalam beberapa produk herbal. Ini menunjukkan potensi bahaya bagi pengguna yang tidak menyadari bahwa mereka mengonsumsi bahan kimia berbahaya dalam ‘obat alami’ tersebut.

Baca juga: Tanggapan Kontroversial Gaji Anggota DPR yang Dinonaktifkan

Risiko Kesehatan dari Bahan Kimia Obat

Penggunaan bahan kimia obat yang tidak sesuai dapat mengakibatkan efek samping serius, baik secara fisik maupun kesehatan mental. BPOM menegaskan pentingnya pengawasan untuk mencegah pengedaran produk berbahaya.

'Ini bentuk kecurangan yang sangat berbahaya. Masyarakat beranggapan aman mengonsumsi obat herbal, yang diyakini berasal dari bahan alami, padahal ternyata ditambahkan bahan kimia obat yang tidak boleh dimasukkan dalam obat herbal,' tambah Taruna.

Risiko seperti disfungsi ereksi, ketidakstabilan tekanan darah, dan kerusakan organ vital dapat muncul akibat penggunaan obat-obatan yang terkontaminasi. Oleh sebab itu, kesadaran masyarakat akan risiko ini amatlah penting.

Daftar Produk Obat Herbal Berbahaya

BPOM telah merilis daftar 32 produk obat herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti Montalinurat, Extra Mountalin, dan Tawon Premium. Selain itu, ada Produk Sakit Gigi Cap Lutung, Anrat, dan Buah Dewa.

Beberapa produk yang mengklaim dapat membantu pelangsingan tubuh, seperti Slimming Capsule Herbal dan Pil Pelangsing Ajaib, juga dikenali sebagai produk yang berisiko. 'Obat racikan asam urat dan rematik untuk pria dan wanita' serta 'Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng' juga terdaftar dalam kategori ini.

BPOM mendesak setiap konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk herbal. Kesadaran akan potensi bahaya dari bahan kimia yang tidak sesuai dapat meningkatkan keselamatan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Tips Ampuh untuk Mencegah Cedera Saat Berolahraga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengawasan Ketat BPOM: 32 Jenis Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!