OJK Ubah Ketentuan Masa Tunggu Klaim Asuransi Penyakit Kritis, Berlaku Mulai 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perubahan ketentuan mengenai masa tunggu klaim asuransi untuk penyakit kritis, kronis, dan penyakit khusus menjadi maksimal enam bulan setelah polis aktif.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri untuk Hubungan yang Sehat
Peraturan baru ini, yang akan resmi berlaku pada 1 Januari 2026, bertujuan untuk mempercepat akses nasabah terhadap manfaat asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa ketentuan baru ini hanya tinggal menunggu tanda tangan menteri hukum untuk segera dirilis.
Ia menjelaskan, 'Untuk manfaat penyakit kritis, kronis, dan atau khusus yang dinyatakan dengan jelas dalam polis, itu masa tunggunya 6 bulan. Jadi, 6 bulan baru bisa mengajukan klaim untuk yang kritis, kronis, dan khusus,' dalam Raport Kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan Sehari-hari
Sebelum adanya kebijakan baru ini, masa tunggu maksimum yang berlaku adalah 12 bulan sejak polis aktif.
Ogi menjelaskan, 'Kita memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Jadi, kalau itu 12 bulan, masa tunggunya ya dia hanya membayar premi tapi tidak bisa memberikan manfaat.'
Menurut Ogi, kebijakan baru ini hanya berlaku untuk periode pertanggungan pertama. Apabila dilakukan perpanjangan, klaim dapat langsung diajukan tanpa masa tunggu.
Lebih lanjut ia menambahkan, 'Artinya masa tunggu, kalau itu diperpanjang, maka tidak lagi perlu masa tunggu lagi. Jadi sudah bisa langsung menjadi efektif untuk produk asuransi dimaksudnya.' Di sisi lain, OJK juga mengatur bahwa perubahan harga premi hanya dapat dilakukan setahun sekali.
Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion yang Tak Pernah Lekang oleh Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: