BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 08 DESEMBER 2025 • 13:31 WIB

Regulasi Perlindungan Anak dalam Penggunaan Media Sosial di Indonesia

Regulasi Perlindungan Anak dalam Penggunaan Media Sosial di IndonesiaRegulasi Perlindungan Anak dalam Penggunaan Media Sosial di Indonesia

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, menegaskan perlunya penerapan batas usia bagi anak untuk mendaftar akun media sosial oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Langkah ini diambil guna melindungi hak dan keselamatan anak dalam dunia digital.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Apa yang Perlu Diketahui?

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Meutya menyatakan bahwa PSE yang tidak mematuhi peraturan ini akan dikenakan sanksi tegas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, menetapkan batasan usia untuk pengguna media sosial. Seorang anak diperbolehkan untuk membuat akun media sosial dengan syarat minimal berusia 16 tahun dan adanya pendampingan orang tua.

Setelah berusia 18 tahun, anak dapat membuat akun secara mandiri tanpa memerlukan pendampingan. Meutya menjelaskan bahwa pembatasan usia ini berbeda dengan praktik di negara lain yang cenderung menetapkan satu batas usia umum.

Ia menjelaskan, "Yaitu kategori yang dianggap lebih ringan di usia 13 tahun, kemudian bagi PSE yang kategori risiko tinggi di usia 16 tahun dapat membuat akun dengan pendampingan orang tua," menandakan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan anak-anak.

Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Kulit: Apa yang Perlu Diketahui

Sanksi Bagi PSE yang Melanggar

Dalam rapat tersebut, Meutya menekankan pentingnya penegakan aturan melalui pengawasan yang ketat terhadap PSE. Ia menyatakan, "Sekali lagi pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya."

Sanksi bagi PSE yang terbukti melanggar diharapkan dapat menekan pelanggaran yang mengakibatkan anak-anak di bawah umur mengakses media sosial. Menurut Meutya, ''PSE yang kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk akan dikenakan sanksi.'

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan media sosial yang tidak terawasi.

Peran Penting PSE dalam Pelindungan Anak

Meutya Hafid juga menekankan bahwa regulasi ini adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan PSE. "Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua atau anak-anaknya, tapi memberikan sanksi kepada PSE," ujarnya.

Kolaborasi antara PSE dan orang tua menjadi krusial dalam implementasi kebijakan ini. Pendampingan dari orang tua diharapkan dapat membantu anak-anak dalam menggunakan media sosial dengan lebih aman.

Dalam konteks ini, PSE diharapkan untuk lebih proaktif dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak, serta memastikan bahwa platform yang mereka kelola aman dan tidak dapat diakses secara ilegal oleh anak di bawah umur.

Baca juga: Olahraga Teratur dan Kesehatan Jantung: Pentingnya Aktivitas Fisik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Regulasi Perlindungan Anak dalam Penggunaan Media Sosial di Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!