Tragedi Kebakaran di Jakarta Utara: Lima Korban Jiwa Akibat Pengecasan Mobil Listrik
Kebakaran yang terjadi di Pejagalan, Jakarta Utara, pada Kamis malam mengklaim lima nyawa dan menyisakan kerusakan berupa rumah serta gudang aksesoris yang hangus terbakar.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Apa yang Perlu Diketahui?
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Gatot Sulaeman, mengonfirmasi bahwa api bersumber dari area pengecasan mobil listrik di halaman rumah.
Insiden kebakaran yang tragis ini terjadi pada tanggal 18 Desember 2025, sekitar pukul 20.13 WIB ketika pemilik rumah sedang melakukan pengecasan baterai mobil listriknya.
Saksi saat kejadian melaporkan terdengar ledakan dari kendaraan, yang memicu api menyebar cepat ke lokasi sekitarnya, terutama minyak cat yang terdapat di area tersebut.
Warga berinisiatif berusaha untuk memadamkan api sebelum kedatangan petugas pemadam kebakaran, yang tiba tidak lama setelah insiden dilaporkan.
Baca juga: Rumah Uya Kuya Dijerang Massa, Permintaan Maaf Tercetus
Tim pemadam kebakaran dari Pos Damkar Pejagalan mulai bergerak menuju lokasi pada pukul 20.14 WIB dan tiba pada pukul 20.19 WIB, dengan dukungan dari total 21 unit tambahan.
Namun, proses pemadaman menghadapi kendala signifikan, antara lain adanya bahan-bahan berbahaya seperti minyak cat dan plastik yang mudah terbakar.
Kondisi ini diperparah oleh akses masuk yang sempit dan banyak sekat di area tersebut, sehingga memperlambat upaya pendinginan api oleh para petugas.
Kebakaran ini telah menimbulkan dampak yang sangat serius, dengan lima korban jiwa yang memerlukan perhatian khusus dari pihak berwenang.
Gatot Sulaeman mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam penggunaan kendaraan listrik dan prosedur pengecasan, terutama di area padat penduduk.
Kapolsek Penjaringan menyoroti bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan dalam penggunaan mobil listrik.
Baca juga: Sri Mulyani Serukan Cinta kepada Indonesia Meski Alami Insiden Penjarahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: