Isu Kesehatan Gigi dan Mulut Masuk Lima Besar Penyakit di Indonesia
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti bahwa kesehatan gigi dan mulut menjadi masalah kesehatan utama di Indonesia.
Baca juga: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Kalangan Generasi Muda
Data menunjukkan bahwa penyakit gigi dan mulut termasuk dalam lima besar penyakit yang terdeteksi melalui program cek kesehatan gratis.
Direktur Promosi Kesehatan dan Kesehatan Komunitas Kemenkes, dr Elvieda Sariwati, mengungkapkan bahwa 63,5 juta jiwa telah menjalani pemeriksaan cek kesehatan gratis.
Dari hasil pemeriksaan, satu dari dua peserta mengalami masalah gigi, yang berkisar dari gigi berlubang hingga gigi goyang.
Peningkatan prevalensi masalah ini sejalan dengan bertambahnya usia, yang menunjukkan dampak yang lebih signifikan pada kelompok yang lebih tua.
Baca juga: Kejadian Penjarahan Rumah Uya Kuya: Imbas Video Viral dan Permintaan Maaf yang Disampaikan
Menurut data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, diperkirakan biaya penanganan masalah gigi akan mencapai Rp 1,2 triliun pada tahun 2030.
Angka ini mencerminkan beban yang meningkat pada sistem kesehatan dan tantangan bagi pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan yang memadai.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), drg Usman Sumantri, mengungkapkan bahwa sekitar 82% masyarakat Indonesia mengalami karies gigi, sementara 74,1% menderita penyakit periodontal.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut dengan menerapkan empat pilar rencana aksi nasional, termasuk tata kelola dan promosi kesehatan.
Kemenkes menyediakan bahan ajar yang terintegrasi dengan kurikulum di sekolah-sekolah, termasuk untuk penyandang disabilitas.
Selain itu, lebih dari 300.000 posyandu dengan 1,5 juta kader diterjunkan untuk mendukung kesehatan masyarakat secara langsung.
Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion yang Tak Pernah Lekang oleh Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: