Pembayaran Tunai Dilarang: Roti O Menghadapi Sanksi setelah Penolakan Transaksi
Setiap pihak yang menolak pembayaran dalam bentuk tunai di Indonesia bisa dikenakan sanksi pidana, termasuk denda hingga Rp200 juta. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Ini yang Perlu Diketahui
Kasus viral baru-baru ini melibatkan gerai Roti O, yang menolak pembayaran tunai, memicu reaksi luas dan menegaskan kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 secara jelas mengatur bahwa penolakan penerimaan rupiah dalam transaksi adalah tindakan yang dilarang. Dalam Pasal 33 ayat 2, diungkapkan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu tahun serta denda maksimal Rp200 juta.
Pasal 21 menggarisbawahi kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi, termasuk pembayaran dan penyelesaian kewajiban di seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap penggunaan mata uang nasional dalam berbagai transaksi.
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk jenis transaksi seperti anggaran negara dan transaksi internasional, menunjukkan bahwa regulasi memiliki batasan tertentu yang perlu dipahami oleh pelaku usaha.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya yang Terlibat Insiden Perampokan
Sebuah video yang beredar menunjukkan pegawai Roti O menolak pembayaran tunai dari seorang nenek, memicu perdebatan di media sosial. Insiden ini menyoroti kepatuhan gerai tersebut terhadap undang-undang yang berlaku.
Seorang saksi yang melihat kejadian tersebut melontarkan protes, menekankan hak pelanggan untuk menggunakan uang tunai dalam transaksi. Viralitas video ini memberikan dampak signifikan terhadap kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban bertransaksi.
Menanggapi insiden tersebut, manajemen Roti O berusaha menjelaskan bahwa kebijakan mereka untuk lebih fokus pada pembayaran non-tunai bertujuan menghadirkan kemudahan dan promo bagi pelanggan.
Setelah kejadian viral, manajemen Roti O mengadakan evaluasi internal untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Mereka memanfaatkan saluran resmi di Instagram untuk mengeluarkan pernyataan permohonan maaf terkait ketidaknyamanan yang terjadi.
"Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan," ungkap mereka dalam pernyataan tersebut. Ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk mendengarkan feedback dari konsumen.
Langkah ini mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan dan pentingnya menjaga komunikasi yang baik dengan pelanggan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum di Indonesia.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Menjaga Kebugaran di Rumah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: