BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 27 DESEMBER 2025 • 11:28 WIB

Pengusuran Paksa di Surabaya: Kasus Nenek Elina Menyita Perhatian Publik

Pengusuran Paksa di Surabaya: Kasus Nenek Elina Menyita Perhatian PublikPengusuran Paksa di Surabaya: Kasus Nenek Elina Menyita Perhatian Publik

Kasus pengusuran rumah nenek berusia 80 tahun di Surabaya menjadi sorotan luas dan telah dilaporkan ke pihak berwenang. Peristiwa ini melibatkan dugaan tindakan paksa dari sekelompok orang yang diduga anggota organisasi masyarakat.

Baca juga: Mengapa Olahraga Penting untuk Kesehatan Mental dan Emosional

Insiden yang terjadi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, ini menggugah reaksi dari masyarakat dan pejabat setempat, memicu kekhawatiran akan perlindungan hak atas tanah.

Latar Belakang Kasus

Elina Widjajanti, yang telah menetap di tanah seluas 92 meter persegi sejak tahun 2011, merupakan seorang nenek yang tinggal bersama keluarganya. Menurut kuasa hukumnya, Willem Mintarja, tanah tersebut awalnya milik Elisa Irawati, jatuh ke tangan ahli waris, termasuk Elina.

Perubahan situasi terjadi pada Agustus 2025, saat sekelompok orang mencoba mengusir Elina secara paksa. Kejadian ini menjadi titik awal dari persoalan hukum yang berlarut-larut.

Baca juga: Kejadian Penjarahan Rumah Uya Kuya: Imbas Video Viral dan Permintaan Maaf yang Disampaikan

Proses Pengusiran dan Perobohan

Pada 6 Agustus 2025, saat Elina menolak untuk meninggalkan rumah, sekelompok orang berusaha untuk mengusirnya. Kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa Elina mengalami tindak kekerasan, yang menimbulkan luka fisik akibat pengusiran tersebut.

Tanggal 15 Agustus 2025 menjadi lebih buruk ketika barang-barang Elina dipindahkan secara ilegal dengan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui, dan rumahnya diratakan tanpa adanya putusan resmi dari pengadilan.

Tindak Lanjut dan Respons Masyarakat

Elina melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025, dan kini kasus tersebut tengah diselidiki. Dalam laporannya, terdapat dukungan dugaan pengeroyokan dan perusakan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan kunjungan ke lokasi kejadian setelah kasus ini viral, menegaskan kebutuhan untuk menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian agar ditangani secara serius.

Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Menjaga Kesehatan Optimal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengusuran Paksa di Surabaya: Kasus Nenek Elina Menyita Perhatian Publik

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!