Transformasi Hukum Pidana di Indonesia melalui Penerapan KUHAP Baru
Pemerintah Indonesia telah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak Jumat lalu.
Baca juga: Dolby Vision 2: Teknologi Visual Terbaru untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Penerapan peraturan ini menandai pergeseran dalam sistem peradilan pidana ke arah pendekatan keadilan restoratif.
KUHAP baru mengatur keadilan restoratif di dalam pasal 79 hingga 88, yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk memulihkan keadaan semula antara korban dan pelaku serta menciptakan hasil yang lebih manusiawi dalam proses hukum.
Walaupun demikian, mekanisme ini dikecualikan untuk tindak pidana berat, seperti terorisme dan korupsi, dan lebih berfokus pada kasus-kasus yang lebih ringan.
Regulasi baru ini merupakan langkah maju yang mengadopsi filosofi keadilan yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan.
Salah satu inovasi yang dihadirkan dalam KUHAP baru adalah kewenangan hakim untuk menjatuhkan 'Putusan Pemaafan Hakim'.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman untuk Tidur Berkualitas Melalui Fengshui
Dalam konteks ini, hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun tidak menjatuhkan hukuman, sesuai dengan pasal 246, jika dianggap mempertimbangkan ringan perbuatan dan keadaan pelaku.
Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi pertimbangan yang lebih manusiawi dalam penanganan perkara pidana.
Dengan demikian, pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan yang lebih berimbang di dalam sistem hukum.
KUHAP baru juga menandai era integrasi teknologi dalam proses hukum, termasuk penyelenggaraan peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
Mulai dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan, regulasi ini memberikan kesempatan untuk meningkatkan efisiensi proses hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: