BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 05 JANUARI 2026 • 14:30 WIB

Harga Mobil Listrik Diprediksi Naik Setelah Berakhirnya Insentif Pajak

Harga Mobil Listrik Diprediksi Naik Setelah Berakhirnya Insentif PajakHarga Mobil Listrik Diprediksi Naik Setelah Berakhirnya Insentif Pajak

Mulai 1 Januari 2026, harga mobil listrik di Indonesia diperkirakan akan mengalami kenaikan signifikan lantaran berakhirnya insentif pajak untuk kendaraan elektrik yang berlaku hingga akhir tahun 2025.

Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri untuk Hubungan yang Sehat

Penyesuaian harga ini telah mulai terasa di kalangan konsumen, dengan beberapa model mengalami lonjakan harga hingga puluhan juta rupiah.

Dampak Penghapusan Insentif Pajak

Penghapusan insentif pajak yang berlaku hingga akhir tahun lalu sudah mulai dirasakan oleh konsumen. Seorang tenaga penjual dari Chery di Jakarta mengungkapkan, "Ada kenaikan harga karena kan insentif pemerintahnya disudahin ya untuk beberapa mobil listrik."

Hal ini menciptakan dampak langsung yang signifikan bagi pasar mobil listrik, di mana konsumen yang sebelumnya terbiasa dengan harga lebih rendah kini menyaksikan perubahan yang mencolok.

Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Nyaman dan Menyenangkan

Kenaikan harga ini menciptakan kebingungan di kalangan konsumen, yang mulai mempertanyakan alasan dibalik kenaikan tarif. "Konsumen yang datang belakangan mulai mempertanyakan alasan kenaikan harga dibandingkan tahun lalu," tambah tenaga penjual tersebut.

Rincian Kenaikan Harga Model Mobil

Salah satu model yang mengalami kenaikan harga signifikan adalah J6, yang naik Rp20 juta dari harga sebelumnya Rp505 juta menjadi Rp525 juta. "Kenaikan J6 di Rp20 juta karena harga sebelumnya di Rp505 juta, sekarang di Rp525 juta," jelas tenaga penjual.

Kenaikan harga ini tidak hanya berlaku untuk model J6, tetapi hampir seluruh model Chery lainnya juga mengalami penyesuaian. "Hampir semua mobil Chery kena kenaikan karena ini harga ditentukan oleh ATPM kita atau Chery dari pusat finalnya," papar tenaga penjual di diler.

Perubahan Kebijakan Fiskal dan Pengaruhnya

Setelah penghapusan insentif pajak, produsen mobil juga merasakan dampaknya, termasuk pabrikan yang sudah merakit kendaraan di dalam negeri. Konsumen mobil listrik diharuskan membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) sebesar 2% untuk kendaraan listrik yang mengandung minimal 40% tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Kementerian Perindustrian telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan, memohon skema insentif baru guna menopang kinerja sektor otomotif di tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi awal untuk mencegah dampak negatif dari kebijakan yang berlaku saat ini.

Baca juga: Pentingnya Sarapan Sehat bagi Petinju untuk Mendukung Performa Latihan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Harga Mobil Listrik Diprediksi Naik Setelah Berakhirnya Insentif Pajak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!