Dugaan Pelanggaran Kesehatan, Dokter Richard Lee Resmi Ditersangka
Dokter Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya berdasarkan serangkaian pelanggaran yang diatur dalam undang-undang terkait.
Baca juga: Pentingnya Rutin Mengonsumsi Obat Cacing untuk Kesehatan
Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa Richard disangkakan melanggar beberapa pasal dari Undang-Undang tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang berpotensi mengakibatkan sanksi berat.
Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa Richard Lee disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, dia bisa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain pelanggaran di bidang kesehatan, Richard juga terancam sanksi dari Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, ancaman hukuman maksimum adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal untuk Pemula yang Ingin Sehat
Richard Lee hadir di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga malam hari.
Pelaksanaan pemeriksaan sempat dihentikan sementara pada pukul 18.00 WIB untuk memberi waktu istirahat sebelum dilanjutkan pada pukul 19.00. Richard merasa tidak enak badan, sehingga pihak penasihat hukumnya meminta agar pemeriksaan dihentikan.
Akhirnya, penyidik memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan sekitar pukul 00.00 WIB setelah menyelesaikan 73 dari total 85 pertanyaan yang direncanakan.
Kombes Reonald menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penahanan terhadap Richard Lee. Penyidik menilai Richard masih kooperatif dalam proses pemeriksaan yang berlangsung.
Meskipun tidak ada penahanan, Kombes Reonald menyebutkan bahwa jadwal pemeriksaan lanjutan akan segera ditentukan untuk menyelesaikan 12 pertanyaan yang masih tersisa.
Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Komisi DPR Mengenai Royalti Lagu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: