Tangkapan Besar: Sindikat Love Scamming di Sleman Terungkap
Polisi di Sleman, DIY, berhasil membongkar sindikat penipuan daring dengan modus love scamming yang melibatkan konten pornografi. Penangkapan ini melibatkan Warga Negara China yang diduga menyuplai konten ilegal melalui aplikasi kencan.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Pasca Penjarahan
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyatakan bahwa konten yang digunakan oleh sindikat bukanlah hasil produksi lokal. Konten ini dibagikan ke pengguna dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan Australia.
Sindikat ini beroperasi melalui PT Altair Trans Service (ATS) yang berlokasi di Jalan Gito Gati, Donoharjo, Ngaglik, Sleman. Pemilik aplikasi kencan WOW, diduga merupakan kloning dari aplikasi bernama Nayo, berpotensi memperbesar jaringan penipuan ini.
Anggota sindikat berperan sebagai agen yang menyamarkan identitas mereka untuk menarik perhatian pengguna. Dengan cara ini, mereka mampu membujuk pengguna dalam chat room untuk melakukan transaksi yang tidak sah.
Dalam aplikasi WOW, terdapat berbagai jenis hadiah virtual yang dapat dibeli dengan koin. Setiap 16 koin dihargai sebesar US$5, sehingga memudahkan pengguna dalam mengakses konten pornografi melalui metode top-up.
Baca juga: Aksi Nekat Pria Berjaket Ojol Mengguncang Stasiun Cikini
Penyelidikan dimulai dengan penggerebekan di kantor PT ATS pada 5 Januari lalu, menunjukan adanya enam tersangka yang telah ditangkap. Tersangka termasuk pemilik dan beberapa manajer yang terlibat langsung dalam aktivitas ilegal ini.
Identitas tersangka R (35), H (33), P (28), M (28), V (28), dan G (22) menunjukkan keterlibatan mereka dalam berbagai posisi kunci dalam perusahaan. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk menyelidiki sekitar 200 karyawan lainnya yang terlibat.
Bukti berupa perangkat elektronik dan konten pornografi telah disita oleh petugas. Penyelidikan ini juga menjangkau cabang perusahaan lain di provinsi untuk mengidentifikasi potensi jaringan yang lebih luas.
Para tersangka menghadapi berbagai pasal pidana, termasuk undang-undang tentang pornografi dan informasi elektronik. Hukuman yang dihadapi bisa mencapai 10 tahun penjara, dengan minimal enam bulan penjara.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk membersihkan praktik penipuan yang merugikan tidak hanya individu tetapi juga reputasi negara. Penindakan ini sangat penting untuk mencegah perkembangan potensi kejahatan serupa di dunia digital.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang ketat dalam menangani penipuan online guna menghindari dampak negatif yang lebih besar.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: