BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 27 JANUARI 2026 • 17:06 WIB

Kasus Penjambretan Berujung Restorative Justice di Sleman

Kasus Penjambretan Berujung Restorative Justice di SlemanKasus Penjambretan Berujung Restorative Justice di Sleman

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan, akan diselesaikan melalui restorative justice. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah insiden yang mengakibatkan kematian dua pelaku penjambretan.

Baca juga: Kota-Kota di Indonesia yang Cocok untuk Liburan Sendirian

Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan saat mengejar pelaku yang merampas barang istrinya, Arista Minaya. Kapolda setempat mengonfirmasi bahwa upaya penyelesaian melalui restorative justice sedang berlangsung.

Konfirmasi Status Tersangka oleh Polisi

Hogi Minaya, berusia 43 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa dua pencuri. Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah penyelidikan menyeluruh.

Mulyanto menyatakan, 'Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan, pengemudi mobil', menekankan bahwa semua unsur pidana sudah terpenuhi untuk menjerat Hogi. Penegakan hukum menjadi prioritas untuk memberikan kepastian selama proses ini.

Baca juga: WhatsApp Perbaiki Bug Keamanan yang Berpotensi Curi Data Pengguna Apple

Proses Restorative Justice dalam Kasus Ini

Seiring berjalannya waktu, Hogi Minaya kini terlibat dalam proses restorative justice yang bertujuan menyelesaikan perkara ini secara damai. Teguh Sri Raharjo, penasihat hukum Hogi, menjelaskan bahwa perangkat GPS yang dikenakan oleh kliennya telah dilepas setelah mediasi dengan pihak korban.

'Proses pelepasan alat detection kit tersebut dilakukan hari ini', jelas Teguh, mengonfirmasi bahwa Hogi tidak lagi menjadi tahanan kota. Situasi ini merupakan langkah krusial untuk mencapai perdamaian antara kedua belah pihak.

Harapan Pihak Terkait Terhadap Proses Penyelesaian

Arsita Minaya, istri Hogi, menyatakan harapannya setelah GPS dilepas dari suaminya. 'Semoga ini segera bisa diselesaikan,' harapnya, mencerminkan keinginan untuk mengakhiri proses hukum yang menyedihkan ini.

Hogi juga mengungkapkan rasa syukur atas kebebasan yang ia dapatkan, mengatakan, 'Alhamdulillah, sudah agak lega dengan restorative justice seperti ini.' Semua pihak berharap agar penyelesaian dapat tercapai dalam pertemuan mendatang.

Baca juga: Kejadian Penjarahan Rumah Uya Kuya: Imbas Video Viral dan Permintaan Maaf yang Disampaikan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Penjambretan Berujung Restorative Justice di Sleman

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!