Onadio Leonardo Kembali ke Kehidupan Setelah Rehabilitasi Narkoba
Aktor dan penyanyi Onadio Leonardo kini resmi bebas setelah menuntaskan masa rehabilitasi selama tiga bulan akibat penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Mengapa Olahraga Penting untuk Kesehatan Mental dan Emosional
Usai penangkapannya pada 30 Oktober 2025, Onad menyampaikan rasa syukur dan penyesalan saat meninggalkan panti rehabilitasi di Jakarta Selatan.
Onadio Leonardo, yang dikenal sebagai vokalis dari band Killing Me Inside, ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ia menjalani rehabilitasi di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia dan merasakan bahwa masa tersebut membawa banyak pelajaran berharga.
Setelah bebas pada tanggal 28 Januari 2026, Onad didampingi oleh istrinya, Beby Prisillia, dan merasakan lega bisa kembali ke rumah. Ia mengungkapkan, "Happy banget! Akhirnya pulang juga setelah tiga bulan di sini," mencerminkan kebahagiaannya meski masih terbayang penyesalan akibat pilihannya sebelumnya.
Baca juga: Aksi Nekat Pria Berjaket Ojol Mengguncang Stasiun Cikini
Selama proses rehabilitasi, Onad mendapatkan bantuan dari tenaga profesional, termasuk psikolog dan psikiater. Ia menyebutkan bahwa dukungan terapi ini sangat vital dalam pemulihan kesehatan mentalnya, sehingga kini ia merasa lebih stabil.
"Gue olahraga, gue jauh lebih sehat. Gue juga banyak (dibantu) psikolog, psikiater di sini nyediain semua yang gue butuh," ujarnya, menegaskan peran penting dukungan profesional dalam proses rehabilitasi.
Onadio menyadari bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi yang harus diterima. Ia menegaskan bahwa semua aksi pasti diikuti oleh dampak.
"Gue di rehab ini gue belajar kayak apa pun yang lo lakuin pasti ada konsekuensinya dan gue terima, gue jalanin tiga bulan di sini full," tambahnya, mencerminkan harapannya untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.
Baca juga: Destinasi Terbaik untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: