Pembaruan Peserta JKN: Dampak dan Proses Penonaktifan PBI JK
Baru-baru ini, sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mengalami penonaktifan yang menjadi sorotan publik.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa tindakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
BPJS Kesehatan menginformasikan bahwa penonaktifan peserta PBI JK bertujuan untuk memperbarui data yang ada. Rizzky menjelaskan, "Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru."
Dasar hukum penonaktifan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 3/HUK/2026 yang diterbitkan oleh Menteri Sosial. Proses pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk menjaga akurasi data peserta.
Baca juga: Mengapa Olahraga Penting untuk Kesehatan Mental dan Emosional
Peserta yang dinonaktifkan memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status mereka dengan memenuhi beberapa syarat. Rizzky menjelaskan bahwa peserta yang berhak kembali adalah mereka yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
Selain itu, individu dengan penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis juga diperbolehkan mengajukan pengaktifan ulang. "Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat," lanjutnya.
Prosedur pengaktifan kembali melibatkan Dinas Sosial yang akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial. Setelah itu, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi untuk menentukan kelayakan peserta tersebut.
Peserta disarankan untuk memeriksa status kepesertaan mereka secara berkala. Rizzky juga mengingatkan, "Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya."
Baca juga: Makanan Sehari-hari yang Ternyata Mengandung Gula Tersembunyi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: