Kebijakan Pelabelan Gula Tinggi untuk Cegah Penyakit pada Konsumen
Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan kebijakan pelabelan untuk makanan dan minuman yang mengandung kadar gula tinggi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.
Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Investasi Apple Tetap Berjalan
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi gula berlebihan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.
Kebijakan pelabelan ini dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Rapat tersebut merupakan langkah konkret untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah terkait keamanan pangan terbaru.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah meningkatnya konsumsi gula yang dapat memicu penyakit seperti diabetes.
Zulkifli Hasan menyatakan, 'menurut laporan berbagai pihak, ternyata kita itu banyak yang muda-muda sudah kena penyakit gula'.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk membentuk satuan tugas (satgas) keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8 Menyusul Hujaan di Media Sosial
Satgas ini dirancang untuk memberikan respons cepat terhadap isu-isu keamanan pangan.
Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa satgas akan menangani masalah seperti residu berbahaya dan gangguan keamanan pangan.
'Olahan itu nanti yang boleh beredar di tempat kita itu seperti apa, termasuk halal tidak halal itu yang juga nanti akan dibicarakan', tuturnya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa lembaganya sedang melakukan harmonisasi terhadap aturan turunan dari PP Nomor 1 Tahun 2026.
Fokus utama dari harmonisasi adalah pada pelabelan nutrisi, termasuk kandungan gula, garam, dan lemak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: