BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 19:28 WIB

Jumlah Warga Miskin Tak Terlindungi BPJS Kesehatan Mencapai 54 Juta

Jumlah Warga Miskin Tak Terlindungi BPJS Kesehatan Mencapai 54 JutaJumlah Warga Miskin Tak Terlindungi BPJS Kesehatan Mencapai 54 Juta

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa sebanyak 54 juta orang miskin di Indonesia tidak mendapatkan kepesertaan BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Sebaliknya, 15 juta orang dari kalangan menengah atas justru terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi di Gedung DPR pada Senin, 9 Februari 2026. Hal ini pun menyoroti ketidaktepatan dalam pengelolaan data oleh Kementerian Sosial mengenai kategori penduduk.

Dinamika Data Kepesertaan BPJS Kesehatan

Dalam penjelasannya, Gus Ipul menatan bahwa tumpang tindih dalam data penerima bantuan adalah masalah utama. "Berdasarkan DTKS, masih ada penduduk Desil 1 dan 5 yang belum menerima PBI JK (Jaminan Kesehatan), sementara sebagian Desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima," ujarnya.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa 54 juta jiwa dari Desil 1 hingga 5 yang seharusnya mendapatkan bantuan justru tidak tercover. Di sisi lain, 15 juta orang dari Desil 6 sampai 10 dan non-desil tercatat sebagai penerima bantuan.

"Dengan melihat data tersebut, maka orang mampu malah terlindungi oleh BPJS PBI, tapi yang rentan justru menunggu," tambah Gus Ipul, mengekspresikan keprihatinannya terhadap kondisi ini.

Baca juga: Meningkatkan Produktivitas dengan Fengshui Meja Kerja

Pentingnya Verifikasi dan Validasi Data

Gus Ipul menekankan bahwa verifikasi yang lebih akurat sangat diperlukan untuk mendeteksi kesalahan data. "Kita masih perlu melakukan kroscek lebih luas lagi. Karena di tahun 2025 itu, kami hanya mampu mengkroscek hanya 12 juta KK lebih, padahal seharusnya lebih dari 35 juta KK," ungkapnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa upaya pengumpulan data penerima manfaat masih di bawah standar. Hal ini berpotensi mempengaruhi efektivitas program bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Sosial berencana untuk menjalin kerja sama lebih erat dengan pemerintah daerah dalam mengverifikasi data. "Tetapi saya rasa itu masih belum cukup, dan seharusnya harus ada lagi suatu upaya yang lebih nyata sehingga data kita makin tahun makin akurat," tuturnya.

Mengurangi Kesalahan dalam Penetapan PBI

Kementerian Sosial telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi kesalahan dalam penetapan penerima PBI. Pengalihan bantuan dilakukan secara bertahap dari bulan Mei 2025 hingga Januari 2026 untuk mengurangi tingkat exclusion error dan inclusion error.

"Exclusion error adalah orang yang seharusnya mendapatkan PBI tapi tidak mendapatkan PBI, sementara inclusion error adalah orang yang seharusnya tidak mendapatkan PBI malah justru mendapatkan PBI," jelas Gus Ipul.

Dia menambahkan bahwa ketika berpedoman pada desil, kesalahan dalam data penerima semakin kecil. Namun, masih terdapat tantangan dalam pengelolaan data, termasuk reaktivasi orang-orang yang berhak, seperti 6.000 penderita penyakit katastropik dan bayi baru lahir yang seharusnya sudah tercover oleh PBI JK.

Baca juga: Tips Ampuh untuk Mencegah Cedera Saat Berolahraga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jumlah Warga Miskin Tak Terlindungi BPJS Kesehatan Mencapai 54 Juta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!