BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 14:27 WIB

Penonaktifan BPJS PBI Kesehatan: Dampak Fatal bagi Pasien Cuci Darah

Penonaktifan BPJS PBI Kesehatan: Dampak Fatal bagi Pasien Cuci DarahPenonaktifan BPJS PBI Kesehatan: Dampak Fatal bagi Pasien Cuci Darah

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengungkapkan bahwa penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari BPJS Kesehatan telah mengakibatkan banyak pasien cuci darah beralih pada BPJS Mandiri.

Baca juga: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Kalangan Generasi Muda

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KPCDI, Petrus Hariyanto, yang menyoroti dampak serius dari kebijakan ini yang terjadi pada 10 Februari.

Akibat Penonaktifan PBI bagi Pasien

Petrus Hariyanto menyatakan bahwa keputusan untuk berpindah ke BPJS Mandiri menjadi pilihan minim bagi sebagian pasien akibat penonaktifan PBI yang luas. Penundaan dalam mendapatkan perawatan hingga seminggu dapat membuat kondisi pasien semakin memburuk.

Pasien yang mengalami penundaan dapat menghadapi gejala berbahaya seperti sesak napas dan uremik, yang berpotensi mengakibatkan penurunan drastis kondisi kesehatan. Beberapa dari mereka juga melaporkan merasa lemas dan tidak stabil dalam hal tekanan darah.

Dalam konteks ini, Petrus mengatakan, "Mereka itu bisa cuci darah karena segera mengambil keputusan pindah mandiri. Jadi bukan karena kebijakan pemerintah mengaktifkan kembali PBI-nya." Ini menggambarkan betapa mendesaknya situasi yang dihadapi banyak pasien.

Baca juga: Mengapa Olahraga Penting untuk Kesehatan Mental dan Emosional

Kritik Terhadap Kebijakan Penonaktifan

Petrus juga menyuarakan ketidakpuasan atas kebijakan penonaktifan yang dinilai tidak melibatkan KPCDI dalam proses pembahasan. Ia menilai, "Kebijakan sembrono dari pemerintah mencabut PBI salah satu faktornya karena tidak memahami kondisi pasien secara utuh."

KPCDI menekankan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip hak atas kesehatan serta tata kelola data yang baik. Kurangnya mekanisme fail-safe bagi pasien kronis menjadi sorotan utama.

"Tidak ada grace period, dan tidak ada emergency override di rumah sakit. Sistem yang baik harus tahan terhadap kesalahan data—terutama ketika taruhannya adalah nyawa manusia," tuturnya menambahkan.

Respon Pemerintah dan DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa DPR dan pemerintah sepakat untuk memulihkan semua layanan kesehatan, termasuk pembayaran PBI oleh pemerintah dalam waktu tiga bulan ke depan. "DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani," ujarnya.

Meskipun pernyataan ini memberi harapan, muncul ketidakpastian dalam implementasi kebijakan tersebut. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan hanya sekitar 12.262 dari 200 ribu pasien cuci darah di Indonesia yang terpengaruh, namun tinggi risikonya jika akses kesehatan tetap terputus.

Banyak pasien berharap agar solusi konkret segera diterapkan untuk melindungi mereka yang memiliki penyakit kronis dari penundaan dalam perawatan yang penting.

Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologis Anak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penonaktifan BPJS PBI Kesehatan: Dampak Fatal bagi Pasien Cuci Darah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!