BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 11 FEBRUARI 2026 • 19:50 WIB

Kepastian Hukum Dr Richard Lee: Tersangka dan Dicekal, Emosi Doktif Samira Terungkap di Pengadilan

Kepastian Hukum Dr Richard Lee: Tersangka dan Dicekal, Emosi Doktif Samira Terungkap di PengadilanKepastian Hukum Dr Richard Lee: Tersangka dan Dicekal, Emosi Doktif Samira Terungkap di Pengadilan

Dr Richard Lee kini tetap berstatus sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Februari 2026.

Baca juga: Kecerdasan Buatan: Inovasi Baru dalam Perawatan Keguguran

Proses hukum terhadap Richard Lee akan berlanjut dengan jadwal pemeriksaan lanjutan yang direncanakan oleh pihak penyidik untuk pekan mendatang.

Penolakan Gugatan Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dr Richard Lee. Keputusan ini menegaskan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa penyidik akan kembali memanggil Richard Lee untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penjadwalan ini akan dilakukan setelah gelar perkara internal.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan untuk minggu depan. Ini bertujuan agar penyidik dapat memperjelas dan memfinalkan agenda pemanggilan Richard Lee untuk mempercepat proses hukum.

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital

Pencegahan ke Luar Negeri

Sehubungan dengan status tersangka Richard Lee, pihak kepolisian telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri. Surat tersebut berlaku dari tanggal 10 Februari hingga 1 Maret 2026, sebagai bagian dari mekanisme penyidikan.

Kombes Pol Budi menjelaskan bahwa pencekalan ini merupakan langkah awal dalam proses penyidikan. Jika diperlukan, masa pencekalan dapat diperpanjang hingga enam bulan, agar proses penyidikan dapat berjalan secara efektif.

Langkah ini dianggap perlu agar proses penyidikan tidak terhambat dan untuk mencegah potensi pelarian tersangka yang sedang dalam pemeriksaan.

Reaksi Doktif Samira

Usai penolakan gugatan yang diajukan, Dokter Samira, yang dikenal sebagai Doktif, menunjukkan reaksi emosional di Pengadilan. Setelah putusan diketuk, ia terlihat sujud syukur di ruang sidang.

Samira mengungkapkan, "Sebentar, Doktif punya nazar nih. Doktif mau sujud syukur dulu ya guys," ketika ia membentangkan sajadah di lantai sebagai ungkapan syukurnya.

Ia juga meminta agar penyidik menangani kasus ini secara objektif demi keadilan, sembari menekankan bahwa banyak masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan Dr Richard Lee.

Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion yang Tak Pernah Lekang oleh Waktu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kepastian Hukum Dr Richard Lee: Tersangka dan Dicekal, Emosi Doktif Samira Terungkap di Pengadilan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!