BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 13 FEBRUARI 2026 • 10:30 WIB

Kritik Anggota DPR Terhadap BPJS Kesehatan: Tanggapan Menarik dari Dirut

Kritik Anggota DPR Terhadap BPJS Kesehatan: Tanggapan Menarik dari DirutKritik Anggota DPR Terhadap BPJS Kesehatan: Tanggapan Menarik dari Dirut

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjawab kritik tajam dari anggota DPR mengenai penanganan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinilai tidak aktif. Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, ia menantang kinerja anggota DPR, berani menyatakan, 'Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa?'.

Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Investasi Apple Tetap Berjalan

Rapat yang berlangsung pada 11 Februari 2026 ini, membahas keprihatinan terkait 11 juta PBI yang dinonaktifkan, termasuk 120.000 pasien dengan penyakit katastropik. Hal ini menambah kerumitan dalam akses perawatan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tensi Rapat dan Isu PBI Nonaktif

Dalam rapat tersebut, Zainul Munasichin, seorang anggota DPR dari Fraksi PKB, menekankan bahwa BPJS Kesehatan perlu menangani data peserta nonaktif dengan lebih aktif. Ia meminta agar BPJS tidak hanya menunggu data dari Kementerian Sosial tetapi juga melakukan tindakan proaktif.

Ali Ghufron berusaha menjelaskan situasi yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan. 'BPJS diam, begitu? Enggak. Kerja, Pak,' ujarnya, menunjukkan bahwa mereka sedang berupaya meskipun tantangan yang dihadapi sangat kompleks.

Data yang ada menunjukkan bahwa banyak pasien menderita karena langkah penonaktifan ini, yang menjadi titik perhatian utama dalam diskusi. Keterlambatan dalam penanganan data nasabah menambah beban bagi layanan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak

Masalah Data dan Tanggapan Kementerian Sosial

Ali Ghufron mengungkapkan bahwa dasar permasalahan berasal dari penonaktifan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial tanpa pendataan yang cukup oleh BPJS. Menurutnya, surat penonaktifan untuk 11 juta PBI diterima pada 27 Januari 2026, tetapi berlaku efektif mulai 1 Februari.

Dengan tenggat waktu yang sangat singkat, sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan ini menjadi jauh lebih sulit. 'Seluruh Indonesia lho ini, 1 Februari harus berlangsung, jadi berapa hari?' tegasnya.

Menghadapi situasi ini, Ali Ghufron meminta anggota DPR untuk memahami kompleksitas dan tantangan dalam melaksanakan kebijakan tersebut. 'Memang seluruh Indonesia bisa sosialisasi seperti itu? Kalau Pak Zainul bisa, saya angkat jempol itu.'

Solusi dan Implikasi bagi Pasien

Setelah perdebatan, BPJS Kesehatan akhirnya memutuskan untuk menunda penonaktifan selama tiga bulan ke depan. Ali Ghufron menegaskan, 'Tiga bulan cukup lah. Tapi kalau kurang dari seminggu, ya berat, seluruh Indonesia.'

Ia menjamin bahwa pasien PBI berpenyakit katastropik akan tetap mendapatkan akses perawatan medis tanpa biaya. Sebanyak hampir 103.000 pasien akan diutamakan dalam proses ini.

Keputusan ini mencerminkan upaya BPJS Kesehatan untuk memulihkan akses bagi pasien yang membutuhkan, meskipun tantangan yang dihadapi sangat besar.

Baca juga: Tindakan Kecil yang Mengungkapkan Cinta kepada Pasangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kritik Anggota DPR Terhadap BPJS Kesehatan: Tanggapan Menarik dari Dirut

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!