Usulan Polri: Regulasi Nitrous Oxide Perlu Diperketat untuk Cegah Penyalahgunaan
Polri mengajukan usulan agar gas nitrous oxide (N2O) yang terdapat dalam produk whip pink dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika. Hal ini dilakukan menyusul maraknya penyalahgunaan gas tersebut serta sulitnya penegakan hukum akibat celah regulasi.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Ini yang Perlu Diketahui
Kombes Zulkarnain Harahap dari Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tanpa payung hukum yang memadai, tindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas ini tidak dapat dilakukan secara efektif. Usulan kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah yang semakin meluas di masyarakat.
Kombes Zulkarnain menjelaskan bahwa gas N2O diakui sebagai anestesi dalam penggunaan medis ketika dicampur dengan oksigen. Namun, produk whip pink yang beredar di pasaran mengandung N2O murni, yang tidak ditujukan untuk kesehatan.
Dengan adanya label 'bukan untuk kesehatan', pelanggaran hukum terhadap penjualan produk ini tidak dapat ditindak berdasarkan undang-undang kesehatan. Sementara itu, mereka juga bisa bersembunyi di balik regulasi UU Pangan dalam skema business to business (B2B).
Polri merekomendasikan dua langkah strategis. Langkah pertama adalah mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia, yang dapat memberikan wewenang bagi Polri untuk menindak penyalahgunaan gas tersebut berdasarkan hukum yang berlaku.
Langkah kedua adalah memasukkan N2O ke dalam lampiran UU Narkotika. Dengan kebijakan ini, diharapkan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan N2O di masyarakat dapat diperketat.
Zulkarnain memperingatkan bahwa peredaran whip pink terus berlangsung dengan cara baru. Para pengedar telah mengubah pola transaksi ke dalam skema B2B fiktif, yang bertujuan menghindari pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Apa yang Perlu Diketahui?
Pembeli dihubungi melalui call center dan diminta mengisi formulir yang mencantumkan nama, alamat, dan badan usaha. Penggunaan pola ini adalah untuk menyembunyikan transaksi dari pengawasan yang ketat oleh BPOM.
Dalam skema bisnis antar perusahaan, izin edar tidak diperlukan, sehingga penjual dapat bebas dari pengawasan regulator. Metode ini menciptakan celah dalam penegakan hukum yang sulit untuk ditutup.
Menurut Zulkarnain, paket whip pink dijual dengan harga sekitar Rp 1,2 hingga 1,5 juta, dan kasus penyalahgunaan gas ini telah meningkat sejak tahun lalu.
Zulkarnain mencatat bahwa penggunaan whip pink kini menjadi tren di kalangan remaja dan influencer, terutama di acara-acara besar seperti Djakarta Warehouse Project (DWP).
Promosi DWP menawarkan satu tabung whip pink gratis untuk setiap pembelian lima tabung, menunjukkan meningkatnya popularitas dan penyalahgunaan gas ini di kalangan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: