Pernyataan Kontroversial Penerima Beasiswa LPDP Menyebabkan Permintaan Maaf Publik
Baru-baru ini, DS, seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), menjadi sorotan publik setelah pernyataannya yang viral di media sosial.
Baca juga: Dolby Vision 2: Teknologi Visual Terbaru untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Dalam klarifikasi yang diunggahnya di Instagram, DS meminta maaf dan menegaskan bahwa tidak ada maksud merendahkan identitas sebagai Warga Negara Indonesia.
Pernyataan permintaan maaf DS disampaikan pada Jumat, 20 Februari 2026, melalui akun Instagramnya. Ia menjelaskan, "Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia."
DS mengungkapkan rasa syukurnya di bulan Ramadan dan berharap bisa memberi kontribusi untuk Indonesia di masa depan. Ia menambahkan, "Apa pun latar belakang emosi yang melatarinya, dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya."
Baca juga: Kota-Kota di Indonesia yang Cocok untuk Liburan Sendirian
LPDP mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan penyesalan atas polemik yang terjadi akibat ucapan DS. Mereka mengatakan, "Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa."
Lembaga ini menjelaskan bahwa seluruh awardee dan alumni memiliki kewajiban untuk berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun, yang dalam kasus DS berjumlah lima tahun.
LPDP memastikan bahwa DS telah menyelesaikan studinya pada 31 Agustus 2017 dan tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan lembaga tersebut. Ini dinyatakan dalam pernyataan resmi yang menyebutkan, "Saudari DS telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan."
LPDP tetap berkomitmen untuk melakukan komunikasi dengan DS guna mengingatkan bahwa penerima beasiswa memiliki kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.
Baca juga: Meningkatkan Produktivitas dengan Fengshui Meja Kerja
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: