Kewajiban Alumni LPDP: AP Terancam Tanggung Jawab Finansial Setelah Pernyataan Kontroversial DS
Pasangan suami istri berinisial AP dan DS baru-baru ini menjadi pusat perhatian publik setelah video pernyataan DS tentang kewarganegaraan anak-anak mereka viral di media sosial.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya yang Terlibat Insiden Perampokan
Keduanya merupakan alumni penerima beasiswa yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan.
Dalam video yang diunggah di akun media sosialnya, DS mengungkapkan keinginan agar anak-anak mereka memiliki paspor yang dianggap lebih 'kuat'. Ia mengatakan, "I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."
DS menyebutkan bahwa telah menyelesaikan masa pengabdian sesuai syarat beasiswa, yakni 2N+1, yang mensyaratkan alumni untuk kembali berkontribusi di tanah air.
Sementara itu, suaminya, AP, terindikasi belum memenuhi panggilan untuk kembali, yang membuatnya berisiko menghadapi konsekuensi dari LPDP.
Baca juga: Sri Mulyani Serukan Cinta kepada Indonesia Meski Alami Insiden Penjarahan
AP adalah alumnus Program Magister di Utrecht University, Belanda, yang dibiayai oleh LPDP. Ia berhasil meraih gelar Master of Science (MSc) pada tahun 2016 dan melanjutkan pendidikan doktoral yang diselesaikannya dengan gelar PhD pada tahun 2022.
LPDP memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti bahwa AP belum memenuhi kewajiban pengabdian. Dalam pernyataan resminya, LPDP menyebutkan, "LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi."
LPDP melakukan serangkaian prosedur jika alumni tidak kembali ke Indonesia dalam dua kali masa studi. Pertama, alumni diharuskan memberikan konfirmasi keberadaan di luar negeri, kemudian diikuti dengan surat peringatan.
Jika tetap tidak mematuhi, sanksi berupa pengembalian dana beasiswa dapat dijatuhkan. Hingga kini, sebanyak 413 penerima beasiswa LPDP dilaporkan tidak kembali ke Indonesia setelah program tersebut dimulai.
Direktur LPDP, Dwi Larso, menambahkan, "Ada sejumlah alasan mengapa alumni belum pulang, termasuk kondisi kesehatan atau urusan pribadi."
Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Kulit: Apa yang Perlu Diketahui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: