Vonis Lima Tahun Penjara untuk Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon Terkait Kasus Narkotika
Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon Terawan, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam pada 5 Maret 2026 karena keterlibatannya dalam penyelundupan narkotika hampir 2 ton.
Baca juga: Peluncuran Realme Chill Fan Phone dengan Baterai 15.000 mAh di 828 Global Fan Festival 2025
Putusan ini datang setelah jaksa menuntut hukuman mati terhadapnya atas dugaan pemufakatan jahat yang berkaitan dengan perdagangan narkoba.
Putusan dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, yang menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun." Suasana di pengadilan menjadi emosional ketika ibu Fandi mendekatinya dan memeluknya sambil menangis.
Sebelum putusan, Jaksa Penuntut Umum berargumen bahwa Fandi jelas melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan ia dianggap melakukan kesalahan yang sangat serius. Keputusan hakim tersebut membuatnya terhindar dari hukuman mati, tetapi ada kemungkinan banding yang masih dipertimbangkan oleh jaksa.
Baca juga: Destinasi Terbaik untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia
Fandi Ramadhan adalah anak sulung dari enam bersaudara yang lahir dalam keluarga sederhana. Ayahnya, seorang nelayan, berjuang sekuat tenaga untuk mendanai pendidikan Fandi hingga jenjang tinggi.
Ia berhasil menyelesaikan pendidikan di Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada tahun 2022, meskipun lewati berbagai kesulitan, termasuk berjualan nasi goreng untuk bertahan hidup selama kuliah. Setelah lulus, Fandi bertekad untuk merubah nasib keluarganya dengan bekerja sebagai ABK di kapal internasional, Sea Dragon Terawan.
Insiden terjadi pada 14 Mei 2025 saat Fandi terlibat dalam pemuatan barang di laut menuju Phuket, Thailand. Ia tidak menyadari isi kardus-kardus berwarna cokelat yang dimuat saat itu.
Fandi menjelaskan, "Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung, mustahil memiliki keberanian untuk bertanya." Ia merasa tidak memiliki wewenang untuk mempertanyakan instruksi kapten yang harus ia ikuti.
Kardus-kardus yang dimuat mengandung hampir 2 ton narkotika jenis sabu, sebuah kasus yang menyoroti dinamika kuasa dalam dunia pelayaran yang kadang melanggar etika pengambilan keputusan.
Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion yang Tak Pernah Lekang oleh Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: