BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 07 MARET 2026 • 15:10 WIB

Penahanan Dokter Richard Lee oleh Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Penahanan Dokter Richard Lee oleh Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pelanggaran Perlindungan KonsumenPenahanan Dokter Richard Lee oleh Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Dokter Richard Lee, yang dikenal luas di media sosial, ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam industri kecantikan. Penahanan ini menyusul ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan sebelumnya.

Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR dari Kalangan Selebritas

Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, menginformasikan bahwa penahanan berlangsung di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat malam. Hal ini dilatarbelakangi oleh pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Dasar Penahanan Richard Lee

Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa terdapat dua alasan utama di balik keputusan penahanan Richard Lee. Pertama, dia tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026, sementara di hari yang sama, dia melakukan siaran langsung di platform TikTok.

Alasan kedua adalah ketidakpatuhan Richard Lee untuk menjalani wajib lapor pada dua tanggal yang telah ditentukan tanpa memberikan keterangan yang jelas. Ketidakhadiran tersebut dianggap sebagai pelanggaran yang memberikan dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penahanan.

Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Menjaga Kebugaran di Rumah

Proses Pemeriksaan Sebelum Penahanan

Sebelum penahanan resmi, Richard Lee menjalani proses pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam. Proses ini dimulai pada pukul 13.00 WIB dan diakhiri sekitar pukul 17.00 WIB, di mana dia harus menjawab 29 pertanyaan terkait kasus yang menimpa dirinya.

Menurut penjelasan Kombes Budi, petugas dari Biddokes Polda Metro Jaya juga melakukan pengecekan kondisi kesehatan Richard Lee sebelum penahanan. Hasilnya menunjukkan bahwa status kesehatan dokter tersebut adalah normal.

Status Hukum dan Potensi Ancaman Pidana

Dokter Richard Lee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait pelanggaran perlindungan konsumen. Pelanggaran tersebut berhubungan dengan produk kecantikan yang dikelolanya, yang dianggap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee terancam menghadapi hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar, sesuai dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Makanan Sehari-hari yang Ternyata Mengandung Gula Tersembunyi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penahanan Dokter Richard Lee oleh Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!