Jaminan Akses Layanan Kesehatan untuk Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan
Pemerintah Indonesia bersama DPR RI telah mengesahkan kesepakatan untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak
Kesepakatan ini bertujuan untuk menjamin bahwa selama proses pemutakhiran data, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang diperlukan.
Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja yang diadakan pada 15 April 2026 di Gedung DPR Jakarta, di mana berbagai lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, turut hadir.
Menteri Sosial RI akan menerbitkan Surat Penetapan Pengaktifan Kembali PBI JKN berdasarkan regulasi yang ada, didukung oleh Surat Keputusan Bersama dari berbagai kementerian terkait.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Ini yang Perlu Diketahui
Pemerintah berupaya menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui mekanisme alternatif yang ditetapkan.
Dengan menyederhanakan prosedur reaktivasi peserta PBI non-aktif, pemerintah berkomitmen untuk membuat proses ini lebih efisien dengan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.
Pemerintah dan Komisi IX DPR RI sepakat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penetapan PBI JKN.
Evaluasi ini berfokus pada metodologi penentuan desil dan validitas indikator data, serta pentingnya integrasi data antar kementerian agar output yang dihasilkan lebih akurat.
Baca juga: Pentingnya Sarapan Sehat bagi Petinju untuk Mendukung Performa Latihan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: