Burnout adalah kondisi mental yang muncul akibat tekanan kerja berlebihan dan stres yang berkepanjangan, dan semakin diperhatikan di Indonesia.
Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR dari Kalangan Selebritas
Gejala yang dialami individu dapat bervariasi, mulai dari kelelahan fisik hingga masalah emosional seperti kecemasan berlebih.
Apa Itu Burnout?
Burnout adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi kelelahan emosional, mental, dan fisik yang disebabkan oleh stres berkepanjangan. Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh psikolog Herbert Freudenberger pada tahun 1974.
Orang yang mengalami burnout sering merasa tidak mampu menangani tanggung jawab mereka, baik di tempat kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi ini biasanya disebabkan oleh beban kerja yang tinggi, tekanan dari atasan, serta kurangnya pengakuan atas kerja keras mereka.
Baca juga: Meningkatkan Produktivitas dengan Fengshui Meja Kerja
Gejala dan Dampak Burnout
Gejala burnout dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari kelelahan yang terus-menerus hingga sikap apatis terhadap pekerjaan. Mereka yang mengalami burnout sering kali merasa tidak termotivasi dan kehilangan semangat untuk berprestasi di tempat kerja.
Dampak kesehatan mental dari burnout juga dapat meluas, menyebabkan gangguan kecemasan dan depresi. Menurut penelitian, individu yang mengalami burnout lebih rentan terhadap masalah kesehatan fisik, termasuk gangguan tidur dan sakit fisik umumnya.
Strategi Mengatasi Burnout
Mengatasi burnout tidaklah mudah, namun ada beberapa strategi yang dapat membantu. Salah satunya adalah menciptakan batasan yang jelas antara waktu kerja dan waktu pribadi, sehingga individu dapat memiliki waktu untuk bersantai dan beristirahat.
Selain itu, penting untuk mencari dukungan sosial dari rekan kerja atau teman. Mengungkapkan perasaan dan berbagi pengalaman dapat membantu mengurangi beban emosional dan mendapatkan perspektif baru dalam menghadapi masalah yang dihadapi.
Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Komisi DPR Mengenai Royalti Lagu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: