Serangan jantung adalah kondisi darurat yang memerlukan tindakan cepat untuk menyelamatkan nyawa.
Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Investasi Apple Tetap Berjalan
Di Indonesia, pemahaman tentang gejala dan langkah-langkah pertolongan pertama dalam menghadapi serangan jantung masih perlu ditingkatkan.
Memahami Gejala Serangan Jantung
Gejala serangan jantung dapat bervariasi, namun ada beberapa tanda umum yang sering muncul seperti rasa nyeri di dada, kesulitan bernafas, dan keringat berlebih.
Seringkali, serangan jantung disertai rasa tidak nyaman di bagian tubuh lainnya, seperti lengan, punggung, leher, atau rahang.
Penting untuk mengenali tanda-tanda ini agar tindakan yang cepat dapat dilakukan.
Peningkatan kesadaran akan gejala ini sangat diperlukan, terutama bagi pria dan wanita di atas usia 40 tahun.
Baca juga: Film KPop Demon Hunters Raih Kesuksesan di Netflix
Langkah Pertolongan Pertama
Jika seseorang mengalami tanda-tanda serangan jantung, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera memanggil bantuan medis.
Sambil menunggu bantuan, dorong korban untuk duduk atau berbaring dalam posisi yang nyaman untuk mengurangi beban kerja jantung.
Dalam beberapa situasi, pemberian aspirin dapat membantu, karena aspirin berfungsi mengencerkan darah dan mempermudah aliran darah ke jantung, asalkan korban tidak alergi terhadap obat tersebut.
Pentingnya CPR dan Defibrillator
Apabila korban mengalami kehilangan kesadaran dan tidak bernapas, langkah selanjutnya adalah melakukan CPR juga dikenal sebagai resusitasi jantung paru.
Kompresi dada yang tepat sangat penting dilakukan untuk menjaga aliran darah ke otak dan organ vital lainnya.
Defibrillator eksternal otomatis (AED) juga merupakan alat yang sangat berguna dalam situasi darurat, karena dapat membantu mengembalikan irama jantung yang normal dengan memberikan kejutan listrik.
Baca juga: Tips Ampuh untuk Mencegah Cedera Saat Berolahraga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: