Sabtu, 25 OKTOBER 2025 • 08:45 WIB

Kombinasi Upaya Pemerintah DKI Jakarta dan Pusat untuk Hentikan Praktik Thrifting

Author

Kombinasi Upaya Pemerintah DKI Jakarta dan Pusat untuk Hentikan Praktik Thrifting

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah pusat dalam memberantas praktik impor pakaian bekas yang merugikan pelaku usaha lokal.

Baca juga: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Kalangan Generasi Muda

Praktik perdagangan barang bekas, sering dikenal dengan istilah thrifting, dinilai oleh gubernur sebagai ancaman yang signifikan bagi keberlangsungan bisnis UMKM di Jakarta.

Komitmen Pemerintah DKI Jakarta

Pramono Anung mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak dari praktik thrifting yang merugikan para pedagang lokal. Dalam pernyataannya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, ia menekankan, "Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan support dan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta."

Gubernur menekankan pentingnya agar para pedagang tidak hanya berperan sebagai reseller barang bekas, melainkan memiliki produk yang dihasilkan sendiri. Menurutnya, "Memang saya tidak mau para pedagang itu hanya menjadi reseller dari hasil thrifting tersebut."

Sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI Jakarta berencana memberikan pendampingan kepada para pedagang yang terdampak oleh larangan ini. Pramono berharap, "Kalau bisa kemudian saya sudah meminta pendampingan dari UMKM dan dinas terkait lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang."

Baca juga: Aksi Nekat Pria Berjaket Ojol Mengguncang Stasiun Cikini

Tindakan Pemberantasan Oleh Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berkomitmen untuk meningkatkan pelarangan terhadap impor pakaian bekas yang kerap disebut sebagai balpres. Ia mengatakan, "Purbaya memperingatkan akan ada tindakan tegas bagi pelanggar, di mana tidak hanya pidana, tetapi juga denda yang signifikan," demikian sumber dari Kemenkeu.

Dalam menjelaskan lebih jauh, Purbaya menyatakan bahwa tindakan hukum saja tidak cukup untuk mengatasi masalah ini. Menurutnya, "Negara rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti. Saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi."

Sebagai bentuk sanksi, pelaku impor pakaian bekas akan dimasukkan dalam daftar hitam oleh pemerintah, sehingga mereka tidak dapat melanjutkan usaha impor di masa depan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat dan fair.

Dampak Ekonomi dan Sosial dari Praktik Thrifting

Praktik perdagangan pakaian bekas ini berpotensi merugikan ekonomi lokal, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam membahas hal ini, Pramono menekankan, "Jangan kemudian, kalau thrifting ini nggak ada yang diuntungkan."

Dengan adanya pelatihan dan pendampingan yang direncanakan, diharapkan para pedagang dapat beralih dari praktik menjual barang bekas ke menciptakan produk yang memiliki nilai jual lebih tinggi. Ia menegaskan, "Jakarta setuju dengan itu," sebagai bentuk dukungan terhadap industri lokal.

Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat berkomitmen untuk menyelamatkan industri lokal. Melalui langkah yang terkoordinasi ini, mereka berharap dapat memberi dampak positif terhadap perekonomian lokal.

Baca juga: Tanggapan Kontroversial Gaji Anggota DPR yang Dinonaktifkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU