Selasa, 11 NOVEMBER 2025 • 14:21 WIB

Dua Tersangka Dalam Kasus Pornografi Terkait Lisa Mariana: Penetapan dan Proses Hukum Berlanjut

Author

Dua Tersangka Dalam Kasus Pornografi Terkait Lisa Mariana: Penetapan dan Proses Hukum Berlanjut

Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus video pornografi yang melibatkan model Lisa Mariana. Ini menjadikan Lisa sebagai tersangka dalam kasus yang sama, menandai perkembangan penting dalam penyidikan ini.

Baca juga: Kota-Kota di Indonesia yang Cocok untuk Liburan Sendirian

Kombes Pol Hendra Rochmawan mengonfirmasi bahwa keduanya sadar akan aksi yang mereka rekam dan penyidikan saat ini masih berjalan. Penetapan ini merupakan langkah konkret dalam penegakan hukum terkait konten pornografi yang beredar di masyarakat.

Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan

Dalam sebuah konferensi pers, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengumumkan bahwa dua orang yang terlibat, yaitu Lisa Mariana dan F alias Tatto, telah resmi menjadi tersangka. "Yang menjadi tersangka ada dua, saudari LM dan F alias Tatto, karena yang bersangkutan memiliki identitas tato di sekujur badan," ungkap Hendra.

Penekanan bahwa mereka merekam video tersebut dengan kesadaran penuh menjadi inti dari penyidikan yang sedang berlangsung. Hendra juga menjelaskan, "Ada satu pernyataan kuat yang bersangkutan sadar itu dia sebagai pelaku di video tersebut," yang menjadi dasar untuk penetapan status hukum mereka.

Pihak kepolisian saat ini sedang berupaya mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan proses hukum lebih lanjut. Studi mendalam ini menyoroti pentingnya penegakan hukum di era digital, terutama dengan berkembangnya akses masyarakat terhadap konten sensitif.

Penyidik berharap bahwa dengan semakin banyaknya bukti yang terkumpul, kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan diproses dengan baik di pengadilan.

Reaksi dan Penjelasan Lisa Mariana

Lisa Mariana telah memenuhi panggilan Polda Jabar pada 15 Juli untuk memberikan keterangan mengenai perannya dalam video tersebut. Dalam momen ini, Lisa mengakui bahwa dirinya adalah pemeran perempuan dalam video porno itu, menyatakan, "Iya betul," ketika ditanya tentang identitasnya.

Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C yang Perkuat Daya Tahan Tubuh

Namun, Lisa mengungkapkan kesulitan untuk berbicara lebih lanjut mengenai kasus ini karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan. "Mohon maaf banget, power aku sudah habis di atas, tadi aku sempat sakit," jelasnya setelah melalui pemeriksaan hampir lima jam.

Kondisi tersebut mencerminkan tekanan yang dihadapi oleh individu dalam situasi hukum yang kompleks, khususnya ketika reputasi pribadi dan profesionalnya sedang dipertaruhkan. Pengakuannya dihadapan media memberikan gambaran tentang betapa beratnya dampak dari tuduhan yang dihadapi.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan lebih jauh mengenai proses hukum yang akan berlangsung dan bagaimana hal ini akan mempengaruhi karir Lisa sebagai seorang model.

Kasus Terkait Pencemaran Nama Baik

Selain kasus video pornografi, Lisa juga terlibat dalam kasus lain yang melibatkan tuduhan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ia dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Penting untuk mencatat bahwa hasil uji tes DNA menunjukkan bahwa anak Lisa yang berinisial CA tidak memiliki kecocokan dengan Ridwan Kamil. Hal ini menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan Lisa mengenai hubungannya dengan mantan gubernur tersebut dinyatakan tidak berdasar.

Pihak penyidik mengonfirmasi bahwa hasil tersebut menjadi poin penting dalam kasus ini, yang menambah kompleksitas situasi hukum yang dihadapi oleh Lisa. Penegakan hukum harus dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam proses peradilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik yang luas karena menyangkut dua isu besar: pornografi dan pencemaran nama baik, yang keduanya menunjukkan tantangan dalam hukum dan masyarakat di era digital.

Baca juga: Aksi Nekat Pria Berjaket Ojol Mengguncang Stasiun Cikini

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU