Rabu, 12 NOVEMBER 2025 • 10:33 WIB

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Author

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 10 November hingga 31 Desember 2025. Program ini fokus pada penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran pajak.

Baca juga: Rumah Uya Kuya Dijerang Massa, Permintaan Maaf Tercetus

Dengan kebijakan ini, wajib pajak hanya diwajibkan untuk membayar pokok pajaknya tanpa harus memikirkan denda yang mengikutinya. Ini adalah langkah strategis Pemprov DKI untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.

Rincian Kebijakan Pemutihan Pajak

Pada 10 November 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan kebijakan pemutihan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 dan berlaku di seluruh kantor Samsat DKI Jakarta.

Dalam program ini, denda akibat keterlambatan pembayaran pajak akan dihapus, yang berarti wajib pajak hanya perlu memenuhi kewajiban pokok pajaknya saja.

Baca juga: Tanggapan Kontroversial Gaji Anggota DPR yang Dinonaktifkan

Sistem Otomatis dalam Pembebasan Denda

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pelaksanaan pembebasan sanksi akan dilakukan secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus, karena semua akan diatur dalam sistem.

Sistem informasi manajemen pajak daerah akan melakukan penyesuaian status pembayaran secara otomatis, sehingga warga cukup melakukan pembayaran pokok pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lusiana menekankan, 'Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.'

Tujuan dan Harapan dari Kebijakan

Kebijakan pemutihan pajak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak. Pemprov DKI berharap dengan penghapusan sanksi keterlambatan, masyarakat lebih terdorong untuk taat pada kewajiban pajaknya.

Lusiana menjelaskan, 'Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta.'

Dengan adanya sistem yang terintegrasi, pemilik kendaraan hanya perlu melakukan pembayaran pokok pajak, tanpa perlu mengirimkan surat permohonan, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien.

Baca juga: Makanan Sehari-hari yang Ternyata Mengandung Gula Tersembunyi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU