Sarwendah, melalui kuasa hukumnya, telah mengungkapkan isu terkait nafkah setelah perceraian dengan Ruben Onsu. Pernyataan ini menunjukkan adanya kewajiban yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh Ruben.
Baca juga: Polisi Selidiki Penjarahan Rumah Eko Patrio di Kuningan
Konferensi pers yang berlangsung di Cilandak, Jakarta Selatan, menarik perhatian banyak pihak, di mana kuasa hukum Sarwendah menyampaikan kesepakatan nafkah yang belum dilaksanakan dengan baik.
Kewajiban Nafkah yang Belum Dipenuhi
Abraham Simon, kuasa hukum Sarwendah, menegaskan bahwa terdapat kewajiban nafkah yang seharusnya dipenuhi oleh Ruben Onsu namun hingga saat ini belum terlaksana. Dalam konteks pernyataan ini, ia menyebutkan, "Ada kewajiban-kewajiban yang Ruben seharusnya penuhi tapi saat ini diduga, ya, diduga lalai untuk dipenuhi."
Pernyataan ini muncul setelah Ruben Onsu memberikan pengakuan terkait nafkah, di mana disebutkan terdapat beberapa kewajiban yang masih tergantung.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Menjaga Kebugaran di Rumah
Perdebatan Mengenai Besaran Nafkah
Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah lainnya, menjelaskan isu yang terkait dengan angka nafkah yang sedianya dibicarakan sebesar Rp200 juta. Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan permintaan Sarwendah, tetapi hasil dari kesepakatan di mana Ruben menyatakan kesanggupan untuk menanggung biaya hidup sepenuhnya.
"Wenda sudah WA, dia bilang ini mau kita bagi dua? Lalu RSO bilang, tidak usah, saya yang tanggung semua," jelas Chris, memberikan gambaran bagaimana kesepakatan itu dapat tercapai.
Mekanisme Pembayaran Nafkah
Chris juga menyoroti mekanisme pembayaran nafkah yang telah disepakati. Menurutnya, proses pembayaran dilakukan melalui sistem reimburse, yang berarti Sarwendah akan menalangi biaya terlebih dahulu sebelum ditagihkan.
"Sarwendah ini bukannya gak punya duit, sistemnya juga reimburse. Jadi dibayar dulu baru ditagihkan," ungkap Chris Sam Siwu, menjelaskan lebih lanjut tentang cara transaksi ini.
Baca juga: Tips Ampuh untuk Mencegah Cedera Saat Berolahraga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: